RONGGOHADI, LAMONGAN – Awan kelabu kembali menyelimuti langit birokrasi Kabupaten Lamongan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil lima pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung yang menggunakan anggaran tahun 2017 hingga 2019.
Pemanggilan tersebut dilakukan langsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Senin (7/7/2025). Kelima pejabat yang diperiksa KPK adalah:
- Sigit Hari Mardani – Kasubbag Pembinaan dan Advokasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
- Fitriasih – Kasubbag Administrasi Pengelolaan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
- Joko Andriyanto – Kasi Ekonomi & Pembangunan Kecamatan Glagah
- Arkan Dwi Lestari – Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman & Cipta Karya
- Rahman Yulianto – Staf Subbag Pembinaan Advokasi ULP Lamongan
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan. Namun, pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan aktif yang telah menjerat tersangka.
Sebagai pengingat, KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi ini telah masuk tahap penyidikan, yang berarti sudah ada tersangka yang diam-diam ditetapkan.
“Kalau sudah penyidikan, artinya sudah ada tersangkanya. Tapi belum kami umumkan karena masih mendalami alat bukti,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK, saat menghadiri diskusi media di Kantor Dinas Kominfo Jatim, Rabu (20/9/2023).
Kasus ini menyeruak sejak tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 13 September 2023 di sejumlah lokasi strategis di Lamongan. Di antaranya adalah:
- Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya
- Pendopo Rumah Dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi
Penggeledahan tersebut membuahkan hasil, dengan puluhan dokumen penting disita dan dibawa dalam koper besar untuk dianalisis sebagai alat bukti. KPK menyatakan bahwa proyek yang diperiksa berada di bawah naungan Dinas PUPR Lamongan, yang menjadi pelaksana teknis proyek gedung.
“Langkah penyitaan dan penggeledahan menandakan bahwa proses sudah resmi masuk penyidikan,” jelas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. (rm)



