RONGGOHADI, LAMONGAN—Kisah rumah tangga yang seharusnya menjadi pelabuhan aman berubah menjadi arena kekerasan di Lamongan. Seorang istri berinisial FNJ (24), warga Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya, HES (28), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan pada Jumat (5/12).
FNJ melaporkan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menjadi korban pemukulan brutal yang dipicu oleh masalah sepele: upah kerja.
Kekerasan Membabi Buta: Helm, Dorongan, dan Tamparan
Menurut keterangan FNJ kepada penyidik, pertengkaran bermula ketika ia menyarankan HES menanyakan upah kerja kepada orang tuanya, tempat HES bekerja beberapa hari tanpa kejelasan upah. Saran yang dinilai FNJ wajar ini justru membuat suaminya tersinggung hebat.
Ketegangan memuncak saat HES menanyakan kunci motor, yang dijawab FNJ dengan petunjuk tempat biasa kunci diletakkan. Jawaban ini diduga menyulut amarah HES, yang kemudian melakukan serangkaian kekerasan fisik:
- Pemukulan dengan Helm: HES mengambil helm dan memukul tangan kanan istrinya hingga 3 kali.
- Dorongan Keras: Suami menarik kerah baju FJN lalu mendorongnya ke atas ranjang hingga 3 kali.
- Penganiayaan Wajah: FNJ mengaku telah ditampar pada bagian pipi dan telinga.
Merasa sakit hati yang mendalam, kesakitan secara fisik, dan tidak mampu melawan, FNJ memutuskan untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Polres Lamongan Tangani Kasus KDRT
Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, membenarkan bahwa laporan dugaan KDRT tersebut telah diterima dan kini ditangani secara serius oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
“Benar, ada pengaduan terkait KDRT,” ujar Hamzaid, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif.
Kasus ini menjadi pengingat pilu tentang kerentanan korban KDRT dan pentingnya dukungan hukum bagi mereka yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangga. (rm)



