RONGGOHADI, LAMONGAN—Penantian ribuan pekerja di “Kota Soto” akhirnya terjawab. Gubernur Jawa Timur secara resmi telah mengetok palu untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan Tahun 2026. Hasilnya? Kabar sejuk bagi para buruh: UMK Lamongan sah naik menjadi Rp 3.196.328.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 184.164 atau sekitar 6,1% jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.012.164. Keputusan ini seolah menjadi kado manis menjelang pergantian tahun bagi para pejuang nafkah di Lamongan.
Formula “Jalan Tengah”: Antara Aspirasi Buruh dan Realita Pengusaha
Proses penetapan angka ini tidaklah instan. Sebelumnya, terjadi dinamika menarik dalam rapat Dewan Pengupahan Lamongan yang melibatkan dua usulan berbeda:
- Versi Apindo (Pengusaha): Mengusulkan kenaikan Rp 177.627 (Alfa 0,7).
- Versi Serikat Pekerja: Mengusulkan kenaikan Rp 206.604 (Alfa 0,9).
Pemerintah Provinsi akhirnya mengambil titik temu dengan formula Inflasi Provinsi (2,53%) + (Pertumbuhan Ekonomi Provinsi 5,12% x Alfa 0,7). Hasilnya adalah angka Rp 3,19 juta—sebuah keputusan yang berada tepat di tengah-tengah aspirasi kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, kenaikan 6,1 persen ini sesuai prediksi. Keputusan ini diambil di tengah-tengah usulan pengusaha dan serikat pekerja,” ungkap M. Zamroni, Kepala Disnaker sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Lamongan (24/12).
Wajib Diterapkan: Disnaker Siapkan “Peluit” Peringatan
Kenaikan upah ini bukan sekadar imbauan. M. Zamroni menegaskan bahwa seluruh perusahaan, terutama sektor padat karya yang mendominasi Lamongan, wajib mematuhi aturan ini mulai Januari 2026.
Apa yang akan dilakukan Disnaker?
- Sosialisasi Masif: Menjangkau manajemen perusahaan agar memahami keputusan Gubernur.
- Pengawasan Ketat: Perusahaan dilarang membayar di bawah ketentuan UMK 2026 (kecuali usaha mikro).
- Teguran Keras: Jika ditemukan pelanggaran, pihak pengawas tidak akan segan memberikan peringatan.
Suara dari Lapangan: Dari Rasa Syukur Hingga Harapan SDM
Meskipun angka akhir sedikit di bawah target awal serikat pekerja (Rp 3,2 juta), namun suasana kondusif tetap terjaga.
- Iswahyudi (Ketua DPC KSPSI): Mengaku telah berjuang maksimal dan memohon maaf jika belum sesuai ekspektasi penuh, namun mengajak pekerja tetap berdaya dengan meningkatkan kualitas SDM.
- Hari Wahyono (Ketua DPC Kahutindo): Menekankan bahwa hak normatif pekerja adalah harga mati. “Jangan sampai ada perusahaan yang membayar di bawah ketentuan,” tegasnya.
- Sardjono (Ketua DPC Apindo): Menyatakan kesepakatan dan komitmen pengusaha. “Pabrik tetap jalan, karyawan sejahtera. Yang penting BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tertib,” pungkasnya.
Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat Lamongan semakin menguat, sekaligus menjaga iklim investasi tetap stabil di tahun 2026. (rm)


