RONGGOHADI, LAMONGAN — Pintu gerbang Mapolres Lamongan menjadi saksi bisu pecahnya kemarahan dan kesedihan puluhan warga pada Senin (26/1/2026). Wajah-wajah lelah yang membawa map berisi dokumen bukan sedang mencari pekerjaan, melainkan sedang menjemput keadilan yang dirampas.
Sebanyak 75 nasabah resmi menggulirkan laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan raksasa yang dilakukan oleh salah satu koperasi di Lamongan. Tak tanggung-tanggung, angka kerugian yang terkumpul mencapai nilai fantastis: Rp5 Miliar! Uang yang dikumpulkan dari keringat dan cicilan tiap bulan itu kini entah rimbanya, sementara pengurus koperasi dikabarkan “hilang ditelan bumi”.
Jeritan Hati Korban: “Uang Cicilan Masuk, Tapi Utang Tak Dibayar”
Kisah paling menyayat hati datang dari Mia, warga Desa Bluri, Kecamatan Solokuro. Mia bukan hanya kehilangan uang, tapi kini ia dihantui ketakutan kehilangan tempat tinggal.
Bayangkan saja, Mia meminjam dana dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia rutin membayar cicilan ke koperasi dengan harapan utangnya lunas. Namun, kenyataan pahit menghantamnya: uang cicilannya ternyata tidak pernah disetorkan koperasi ke pihak ketiga.
“Saya rugi sekitar Rp70 jutaan. Rutin mencicil, tapi ternyata pembayarannya tidak dilakukan oleh koperasi. Sekarang sertifikat rumah saya yang jadi taruhannya. Kecewa sekali, kami merasa dikhianati,” ujar Mia dengan nada bergetar.
Jalur Hukum: Mediasi Buntu, Polisi Turun Tangan
Kuasa Hukum para korban, Indahwan Suci Ning Ati, menegaskan bahwa laporan polisi ini adalah jalan terakhir. Pihaknya sudah mencoba mengetuk pintu hati pengurus koperasi melalui mediasi berkali-kali, namun hasilnya nihil alias “zonk”.
Data Fakta Skandal Koperasi Lamongan:
| Detail Kasus | Informasi Terkini |
| Jumlah Korban Melapor | 75 Nasabah |
| Total Estimasi Kerugian | Rp 5.000.000.000 (5 Miliar) |
| Modus Operandi | Dana cicilan nasabah tidak disetorkan |
| Aset Terancam | Sertifikat Hak Milik (SHM) Warga |
| Status Pengurus | Tidak diketahui keberadaannya (Buron?) |
“Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mencari keberadaan pengurus koperasi ini. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar hak para korban bisa kembali,” tegas Indah.
Analisis Penulis: Waspada “Serigala Berbulu Domba” di Sektor Keuangan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi warga Lamongan. Koperasi yang seharusnya menjadi soko guru ekonomi rakyat, justru oknumnya menjadikannya alat pemeras darah nasabah. Kejadian ini membuktikan bahwa pengawasan internal koperasi dan literasi keuangan masyarakat masih perlu diperketat. Jangan mudah tergiur iming-iming kemudahan jika transparansi setorannya tidak jelas. (rm)



