RONGGOHADI, LAMONGAN — Tabir gelap yang menyelimuti kasus pembunuhan tragis di Dusun Talun, Desa Sidogembul, akhirnya tersingkap. Jika sebelumnya publik menduga sang ayah, SS (73), melakukan aksi nekatnya karena faktor usia atau gangguan jiwa, kenyataan dari hasil penyidikan Polres Lamongan justru jauh lebih mencekam: Ini adalah aksi sadar yang dipicu oleh luka batin.
Dalam jumpa pers yang digelar Senin (26/1/2026), Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman membedah motif di balik tindakan keji sang ayah terhadap anak kandungnya, SN (53).
Motif Utama: Gunung Es Kekecewaan
Bukan karena bisikan gaib atau halusinasi, SS menghabisi nyawa anaknya karena tumpukan rasa sakit hati dan kekecewaan yang sudah mencapai puncaknya. Hubungan ayah dan anak yang seharusnya menjadi pelindung, justru berubah menjadi bara dendam yang meledak di ujung sebuah tabung gas elpiji.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif perbuatan dilatarbelakangi sakit hati dan kekecewaan pelaku terhadap korban. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi normal, sadar, dan mampu menceritakan peristiwa secara runtut,” tegas AKBP Arif Fazlurahman.
Hasil Tes Psikologi: Pelaku Sadar Sepenuhnya!
Satu poin yang membuat bulu kuduk berdiri adalah hasil pemeriksaan kejiwaan. Tim psikolog menyatakan bahwa SS tidak mengalami gangguan jiwa. Ia mengeksekusi anaknya dengan perencanaan dan kesadaran penuh. Fakta ini sekaligus menggugurkan spekulasi warga yang mengira pelaku bertindak karena pikun atau depresi berat.
Detail Penyelidikan & Barang Bukti:
| Item Penyelidikan | Status / Keterangan |
| Kondisi Psikologis | Normal & Sadar (Bukan Gangguan Jiwa) |
| Senjata Utama | Tabung Gas Elpiji 3 Kg |
| Barang Bukti Lain | Bantal, Pakaian Pelaku, Hasil Visum et Repertum |
| Lokasi Penangkapan | Rumah Pelaku (Koordinasi Polsek Sukodadi & Desa) |
Jeratan Hukum: Terancam Pasal Berlapis & Pembunuhan Berencana
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. Mengingat aksi dilakukan secara sadar dan runtut, SS kini harus menghadapi masa tuanya di balik jeruji besi dengan pasal yang sangat berat.
Pasal-Pasal yang Disangkakan:
- Pasal 44 ayat (3) UU No. 23/2004: Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- Pasal 459 KUHP: Tentang Pembunuhan Berencana.
- Pasal 468 ayat (2) KUHP: Tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan meninggal dunia.
Catatan Penulis: Tragedi Komunikasi dalam Keluarga
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua. Sakit hati yang dipendam selama bertahun-tahun tanpa resolusi konflik yang sehat bisa berubah menjadi monster yang menghancurkan segalanya. Di usia senjanya, SS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, meninggalkan duka mendalam dan tanda tanya besar tentang betapa rapuhnya ikatan darah ketika komunikasi telah terputus. (rm)

