RONGGOHADI, LAMONGAN – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana koperasi kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Kali ini, sorotan mengarah kepada Ketua DPD Partai NasDem Lamongan berinisial KH yang dilaporkan sejumlah warga ke Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana simpanan anggota koperasi.
Kasus tersebut disebut telah dilaporkan sejak 15 Juli 2024. Namun hingga kini, proses hukumnya dikatakan masih berjalan dalam tahap penyelidikan.
Salah satu pihak pelapor melalui anak korban berinisial DS mengungkapkan, ibunya, SK, bergabung sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Bahagia yang berlokasi di Jalan Raya Deket–Karangbinangun, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, sejak tahun 2014.
Menurut DS, selama menjadi anggota koperasi, ibunya secara rutin menyimpan dana hingga total simpanan mencapai sekitar Rp253 juta.
Korban Mengaku Kesulitan Menarik Dana Simpanan
Permasalahan mulai muncul pada pertengahan tahun 2024 ketika koperasi disebut tidak lagi menjalankan aktivitas operasional sebagaimana mestinya.
DS mengatakan, ibunya kemudian berusaha menarik kembali dana yang telah disimpan selama bertahun-tahun. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak memperoleh tanggapan dari pihak pengelola koperasi.
“Setelah itu ibu saya berinisiatif untuk mengambil uang di koperasi tersebut, namun pemilik koperasi KH selaku pimpinan tidak merespons. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” ujar DS.
Ia menambahkan, keluarganya berharap dana hasil tabungan yang merupakan hasil kerja keras ibunya dapat dikembalikan.
Dugaan Kerugian Disebut Capai Miliaran Rupiah
DS juga mengklaim bahwa bukan hanya ibunya yang menjadi korban.
Menurutnya, terdapat sejumlah anggota koperasi lain yang mengalami persoalan serupa, sehingga total dugaan kerugian yang dialami para korban disebut mencapai miliaran rupiah.
Ia mengaku alasan keluarganya bergabung dengan koperasi tersebut karena menaruh kepercayaan terhadap sosok KH yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD.
Selain meminta pengembalian dana, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan apabila tidak ditemukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Korban Pertanyakan Progres Penanganan Kasus
DS mengaku kecewa karena laporan yang telah diajukan sejak tahun 2024 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Ia menyebut sempat memperoleh informasi bahwa proses penanganan akan dilanjutkan setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian penyelesaian perkara.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Polisi: Kasus Masih dalam Tahap Penyelidikan
Dikonfirmasi terpisah, Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa perkara itu telah diterima sebelum dirinya menjabat sebagai Kasihumas Polres Lamongan dan saat ini masih ditangani penyidik.
“Benar ada laporan dan kasusnya sudah dilaporkan sebelum saya menjabat sebagai Kasihumas, dan kini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses hukum masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sementara itu, pihak KH belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terlapor, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sesuai perkembangan terbaru. (rm)



