RONGGOHADI, LAMONGAN – Kisah cinta sepasang suami istri asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, justru berakhir di balik jeruji besi. Bukannya membangun kehidupan rumah tangga yang lebih baik, keduanya diduga memilih jalan pintas dengan terjun ke bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu tersebut dengan menangkap pasangan suami istri berinisial MPT alias Gita (26) dan AS alias Tata (29). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat kotor hampir 20 gram, yang diduga siap diedarkan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram,” ujar Hamzaid, Rabu (29/7/2026).
Polisi Sita Timbangan Digital hingga Uang Tunai
Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 19,85 gram
- Dua unit timbangan digital
- Dua pak plastik klip kosong
- Satu sekop dari sedotan hitam
- Satu sendok plastik berwarna biru
- Isolasi hitam
- Satu plastik hitam
- Uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika
- Satu unit telepon genggam
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Polisi Kembangkan Jaringan Peredaran Sabu
Meski dua tersangka telah diamankan, penyelidikan belum berhenti. Satresnarkoba Polres Lamongan kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Hamzaid menegaskan pihaknya akan menelusuri siapa pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam distribusi sabu tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurut Hamzaid, peran masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai bisnis narkoba yang terus mengancam generasi muda.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, beserta ketentuan pidana lain yang relevan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman penjara berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rm)



