Saturday, September 5, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kursi Kepsek Tak Bisa Lama-Lama, Disdik Lamongan Mulai Petakan Calon Pemimpin Sekolah

LAMONGAN, RONGGOHADI – Era kepala sekolah yang duduk terlalu lama di satu jabatan mulai memasuki babak baru. Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan kini tancap gas menyesuaikan tata kelola kepemimpinan sekolah dengan aturan terbaru pemerintah.

Melalui implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun.

Bagi dunia pendidikan Lamongan, aturan tersebut bukan sekadar perubahan angka dalam masa jabatan. Di baliknya ada pekerjaan besar: memastikan setiap kursi kepala sekolah yang kosong segera terisi oleh figur yang tepat.

Sebab, ketika masa jabatan dibatasi, regenerasi pemimpin sekolah otomatis harus berjalan lebih rapi.

Bukan Sekadar Ganti Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan Lamongan saat ini masih melakukan penyesuaian terhadap regulasi baru tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Shodikin melalui Plt Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Desi Trisna, mengatakan proses penyesuaian terus dilakukan.

“Kami masih proses untuk penyesuaian peraturan ini,” ucapnya.

Meski proses belum sepenuhnya rampung, Desi memastikan Lamongan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar implementasi aturan tidak tertinggal.

“Insyaallah tidak tertinggal. Karena kami selalu berkoordinasi dengan pusat,” katanya.

Dengan pola baru ini, pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian kepala sekolah tidak lagi hanya bertumpu pada proses administratif internal.

Setiap surat keputusan (SK) harus berbasis rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem SIM KSPSTK.

Artinya, data dan rekam jejak karier menjadi semakin penting dalam menentukan siapa yang layak mengisi posisi kepala sekolah.

Banyak Kursi Kepsek Kosong

Persoalan regenerasi kepala sekolah di Lamongan menjadi semakin penting karena sejumlah posisi kepala sekolah di jenjang SD dan SMP masih mengalami kekosongan.

Kekosongan tersebut terjadi karena berbagai sebab, mulai dari pensiun, berakhirnya masa jabatan, hingga pemberhentian.

Jika tidak segera diisi, kekosongan kepemimpinan tentu berpotensi mengganggu tata kelola satuan pendidikan.

Karena itu, Disdik Lamongan kini mulai bergerak dari tahap paling awal.

Bukan langsung menunjuk siapa yang akan menjadi kepala sekolah, melainkan terlebih dahulu mencari tahu kebutuhan sebenarnya di lapangan.

Planning Jadi Langkah Pertama

Saat ini proses masih berada pada tahap Planning.

Tahap tersebut berisi pemetaan kebutuhan sekaligus analisis komprehensif mengenai ketersediaan figur yang berpotensi menjadi pemimpin di satuan pendidikan.

Langkah ini menjadi fondasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya, yakni Preparation, Selection, Appointment, hingga Monitoring and Evaluation (Monev).

Sederhananya, Disdik Lamongan tidak ingin sekadar mengisi kursi kosong.

Yang dicari adalah figur yang memang memiliki kapasitas untuk memimpin sekolah.

Sebab kepala sekolah bukan hanya pejabat administratif. Ia harus mampu menjadi penggerak guru, pengelola satuan pendidikan, sekaligus sosok yang memastikan kualitas pembelajaran terus berkembang.

Delapan Tahun, Lalu Regenerasi

Pembatasan masa jabatan maksimal dua periode atau delapan tahun membawa pesan penting: kepemimpinan sekolah harus memiliki ruang untuk regenerasi.

Dengan sistem tersebut, pergantian pemimpin diharapkan tidak lagi menjadi sesuatu yang mendadak ketika masa jabatan berakhir.

Sebaliknya, prosesnya sudah dipersiapkan sejak awal melalui pemetaan kebutuhan dan calon pemimpin.

Bagi Lamongan, pekerjaan rumahnya cukup jelas: memastikan sekolah yang kepala sekolahnya pensiun atau selesai masa jabatan tidak terlalu lama dibiarkan tanpa pemimpin definitif.

Pada saat yang sama, calon-calon kepala sekolah juga perlu disiapkan secara matang.

Bukan Mengejar Jabatan, tapi Menyiapkan Pemimpin

Desi menyebut tata kelola baru tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerataan dan mutu kepemimpinan sekolah.

“Ini langkah tata kelola baru agar kepemimpinan sekolah merata dan bermutu,” tutupnya.

Dengan demikian, penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 di Lamongan bukan hanya soal membatasi kepala sekolah agar tidak menjabat lebih dari delapan tahun.

Lebih jauh, aturan ini menjadi momentum untuk membangun siklus regenerasi kepemimpinan pendidikan yang lebih terencana.

Karena sekolah yang baik tidak cukup hanya memiliki guru yang hebat.

Sekolah juga membutuhkan pemimpin yang tepat—dan ketika waktunya tiba, harus sudah ada orang berikutnya yang siap berdiri di depan. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles