LAMONGAN, RONGGOHADI – Sebuah laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak mengguncang Kabupaten Lamongan. Seorang anak perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Karanggeneng diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekatnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Korban dalam pemberitaan ini disebut “Bunga”, bukan nama sebenarnya. Identitas dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya sengaja tidak dicantumkan demi melindungi hak serta masa depan korban yang masih berusia anak.
Dugaan Kasus Disebut Berlangsung Sejak Korban Masih SD
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Peristiwa itu diduga terjadi ketika korban tinggal bersama ayah kandung dan kakak laki-lakinya setelah ibunya meninggalkan rumah.
Namun, seluruh informasi mengenai rangkaian kejadian tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat kepolisian.
Kasus ini akhirnya diketahui pihak keluarga setelah muncul kecurigaan mengenai kondisi yang dialami korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan hingga akhirnya dilaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Laporan inilah yang kini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.
Polisi Pastikan Laporan Sedang Diselidiki
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Karanggeneng.
“Iya benar ada laporan berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur, saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hamzaid, Rabu (19/8/2026).
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian, menggali keterangan pihak-pihak terkait, serta menentukan apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak yang dilaporkan dan berbagai fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Korban Anak Harus Mendapat Perlindungan
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berbicara mengenai proses hukum. Ada persoalan yang jauh lebih panjang di belakangnya, yakni pemulihan korban dan perlindungan terhadap masa depannya.
Karena itu, identitas korban tidak seharusnya menjadi konsumsi publik.
Nama lengkap, alamat, sekolah, foto, maupun informasi keluarga yang dapat membuat masyarakat mengenali korban perlu dijaga. Pemberitaan mengenai kasus anak juga idealnya tidak menjadikan korban sebagai pusat sensasi, melainkan sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan.
Dalam kasus ini, polisi masih bekerja untuk mencari titik terang dari laporan yang telah diterima.
Menunggu Fakta di Balik Laporan
Perkara tersebut kini memasuki tahapan penyelidikan. Artinya, berbagai informasi yang beredar masih harus diuji melalui proses hukum sebelum dapat disimpulkan sebagai fakta pidana.
Polres Lamongan masih mendalami kronologi serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Yang pasti, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan keluarga dan lingkungan sekitar menjadi sangat penting.
Bagi korban, proses hukum bukanlah satu-satunya hal yang dibutuhkan. Ada pemulihan, rasa aman, pendampingan, dan masa depan yang harus tetap dijaga.
Dan untuk itulah, dalam kasus yang melibatkan anak, kebenaran harus dicari tanpa mengorbankan kembali anak yang sudah menjadi korban. (rm)



