LAMONGAN, RONGGOHADI – Ribuan penerima bantuan sosial di Kabupaten Lamongan mendadak menghadapi persoalan serius. Sebanyak 8.787 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat masuk dalam daftar pemblokiran bantuan sosial setelah terindikasi berkaitan dengan transaksi aktivitas judi online.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada angka pemblokiran. Di balik ribuan nama tersebut, ratusan warga justru mengajukan sanggahan karena merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas judi online.
Data yang dihimpun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan menunjukkan, pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil penelusuran yang melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinsos Kabupaten Lamongan, Galih Adi Yanuar, membenarkan adanya ribuan KPM yang masuk dalam daftar pemblokiran tersebut.
Berdasarkan data per Juli 2026, Lamongan sendiri memiliki 50.848 KPM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 78.027 KPM penerima bantuan sosial sembako.
527 Warga Ajukan Sanggah, 423 Sudah Disetujui
Pemblokiran bantuan sosial ternyata tidak serta-merta menutup kesempatan bagi warga untuk memberikan klarifikasi.
Dinsos Lamongan membuka ruang sanggah bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi atau terlibat dalam aktivitas judi online. Hingga saat ini, tercatat 527 KPM telah mengajukan sanggahan.
Dari jumlah tersebut, 423 pengajuan telah disetujui setelah melalui proses verifikasi.
“Sampai saat ini, sudah ada 527 orang KPM yang melakukan pengajuan sanggah karena merasa tidak pernah terindikasi maupun melakukan aktivitas judi online,” kata Galih, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, setiap keberatan yang diajukan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan diverifikasi oleh pihak terkait.
Terindikasi Bukan Selalu Berarti Pelaku Judi Online
Galih mengungkapkan, ada beragam kemungkinan yang menyebabkan seorang KPM masuk dalam daftar indikasi transaksi judi online.
Salah satunya adalah adanya aktivitas transaksi yang dilakukan anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK). Selain itu, seseorang juga bisa terindikasi karena pernah diminta membantu melakukan transaksi atau top up tertentu.
“Indikasi ini jenisnya macam-macam. Bisa karena ada salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang sama pernah bertransaksi, atau diminta bantuan melakukan top up di merchant tertentu,” jelasnya.
Karena itulah, masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas sebagaimana yang diindikasikan diminta tidak tinggal diam.
Dinsos Lamongan: Warga Harus Aktif Ajukan Sanggah
Dinsos Kabupaten Lamongan terus melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pengajuan sanggah kepada masyarakat penerima bantuan sosial.
Galih menegaskan bahwa proses pengajuan sanggah harus dilakukan oleh masyarakat yang bersangkutan. Dinsos berperan memberikan informasi, memfasilitasi, dan mengarahkan warga agar memahami prosedur yang harus ditempuh.
“Kalau memang masuk daftar blokir dan merasa tidak melakukan apa yang disangkakan, harap segera melakukan sanggah. Karena sanggah judi online itu mekanismenya dari masyarakat sendiri, bukan dari pihak kita,” tegas Galih.
Persoalan pemblokiran bansos akibat indikasi judi online ini menjadi pengingat bahwa penggunaan data transaksi untuk memastikan bantuan tepat sasaran memiliki tantangan tersendiri.
Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan. Namun di sisi lain, mekanisme klarifikasi menjadi penting agar warga yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetap memiliki kesempatan memperbaiki statusnya.
Dengan 423 sanggahan telah disetujui, proses tersebut menunjukkan bahwa pintu klarifikasi masih terbuka bagi masyarakat Lamongan yang merasa namanya masuk daftar blokir secara tidak tepat. (rm)



