Tuesday, September 22, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Diduga Langgar Regulasi, KKP Segel 144 Ton Udang Vaname Impor di Lamongan

LAMONGAN, RONGGOHADI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vaname impor milik PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Kabupaten Lamongan, Senin (21/9/2026). Penyegelan dilakukan setelah tim pengawasan menemukan komoditas udang vaname impor di area produksi perusahaan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, seluruh komoditas yang ditemukan telah diamankan melalui penyegelan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“144 ton yang kami periksa ada di dalam dan telah kami segel. Ini akan kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya,” kata Pung saat melakukan inspeksi mendadak di PT BMI, Lamongan.

Menurut Pung, KKP masih mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keberadaan udang impor tersebut. Pemeriksaan akan menentukan apakah temuan itu masuk dalam ranah pelanggaran administratif atau mengandung unsur pidana.

KKP juga akan menelusuri riwayat importasi perusahaan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut baru dilakukan atau sudah berlangsung sebelumnya.

“Jadi tidak berhenti hari ini. Nanti dari hasil pemeriksaan selanjutnya, pendalaman dari tim kami,” ujarnya.

Ditemukan di Area Produksi PT BMI

Penyegelan dilakukan dalam kegiatan pengamanan barang hasil pengawasan di area produksi PT BMI yang berada di Jalan Panglima Sudirman Nomor 40, Gajah, Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Lamongan.

KKP menduga PT BMI melanggar Pasal 66C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2025.

Namun, KKP masih melakukan pendalaman sehingga belum menyimpulkan bentuk pelanggaran maupun status hukum perusahaan.

KKP Libatkan Ditjen Pajak

Pung mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap komoditas udang impor di sejumlah lokasi.

Dalam proses pemeriksaan, KKP turut melibatkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami kemungkinan adanya aspek lain yang berkaitan dengan temuan tersebut.

“Kami membawa tim dari pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Artinya apa? Ini serius,” kata Pung.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu mengatakan penindakan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan usaha pembudidaya udang dalam negeri.

Menurut dia, masuknya udang impor berpotensi memengaruhi kemampuan pembudidaya lokal dalam bersaing dan memasarkan hasil produksinya dengan harga yang baik. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles