Tuesday, September 22, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pendapatan Turun, Belanja Naik, APBD Perubahan Lamongan 2026 Disahkan

LAMONGAN, RONGGOHADI – DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lamongan, Senin (21/9/2026).

Pengesahan dilakukan di tengah pengetatan fiskal daerah. Dalam postur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah turun, sementara belanja daerah justru meningkat.

Pendapatan daerah Lamongan diproyeksikan turun 1,94 persen, dari anggaran awal Rp3,078 triliun menjadi Rp3,018 triliun.

Sebaliknya, belanja daerah naik 0,85 persen, dari proyeksi awal Rp3,153 triliun menjadi Rp3,180 triliun.

Perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit anggaran Rp161,718 miliar. Defisit itu akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan nol.

Lima Sektor Jadi Prioritas

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengakui keterbatasan kemampuan fiskal menjadi salah satu tantangan dalam merumuskan kebijakan anggaran perubahan tahun ini.

Meski ruang fiskal terbatas, perubahan belanja tetap diarahkan secara ketat pada lima sektor prioritas, yakni infrastruktur, ketahanan pangan, ekonomi lokal, sumber daya manusia (SDM), dan lingkungan hidup.

“Komitmen kita bersama agar perubahan APBD yang telah disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Yuhronur.

DPRD Perkuat Fungsi Pengawasan

Fungsi kontrol legislatif dilakukan melalui pembahasan intensif oleh Dewan Gabungan Bapemperda dan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan.

Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Lamongan juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait empat Raperda yang diusulkan eksekutif.

Salah satunya terkait Raperda penyertaan modal kepada PT BPR Bank Daerah Lamongan yang diarahkan sebagai stimulus bagi pelaku UMKM.

Selain itu, terdapat penyertaan modal kepada Perumda Air Minum untuk memperkuat operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu yang memiliki kapasitas 100 liter per detik.

Pajak Reklame 25 Persen, UMKM Dapat Pengecualian PBJT

DPRD Lamongan juga menyepakati revisi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dengan sejumlah ketentuan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat kecil.

Salah satu ketentuannya berupa pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan.

Sementara itu, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen, disertai penataan ulang struktur retribusi daerah.

Yuhronur menyampaikan apresiasi atas berbagai kritik dan masukan DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, masukan legislatif menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi daerah.

Ia menekankan, penataan tersebut diharapkan dapat membuat pengelolaan pajak dan retribusi semakin tertib tanpa mengurangi daya beli masyarakat. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles