Saturday, October 3, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Satresnarkoba Polres Lamongan Gulung Tujuh Tersangka Sabu dari Lima Kasus

LAMONGAN, RONGGOHADI – Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan tujuh tersangka pria dari lima kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Lamongan dan sekitarnya selama September 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 28,35 gram. Selain itu, petugas mengamankan delapan unit ponsel, tiga timbangan elektrik, dua sepeda motor, belasan plastik klip, serta alat hisap atau bong.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid memaparkan, tiga dari lima kasus yang diungkap merupakan penangkapan menonjol.

Salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Paciran. Polisi menciduk tersangka berinisial SG yang diduga menguasai sabu seberat 11,39 gram.

Selain itu, petugas juga menangkap AH (19) dan RBS (24) dengan barang bukti sabu seberat 16,23 gram.

Peredaran Dikendalikan DPO

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.

Sindikat tersebut diduga mengemas sabu menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital untuk kemudian diedarkan melalui sistem ranjau maupun penjualan secara langsung.

Menurut keterangan kepolisian, pangsa pasar jaringan tersebut menyasar berbagai profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.

Polres Lamongan memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atas para tersangka, termasuk menyisir keberadaan DPO A yang disebut mengendalikan pasokan dari luar daerah.

Kuasa Hukum Tekankan Hak Tersangka

Sementara itu, penasihat hukum para tersangka menyatakan akan tetap mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung.

Pihak kuasa hukum menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penyidikan serta pengujian secara objektif di pengadilan untuk melihat sejauh mana peran masing-masing klien dalam jaringan tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles