LAMONGAN, RONGGOHADI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan telah menerbitkan sekitar 12 sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendorong industri agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan mengendalikan dampak pencemaran lingkungan.
Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., mengatakan pengawasan lingkungan menjadi semakin penting seiring berkembangnya industrialisasi, terutama di kawasan Pantai Utara (Pantura).
Menurutnya, aktivitas industri berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran udara dan air hingga limbah lainnya. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan dan pengendalian dampak sesuai dokumen serta persetujuan lingkungan yang dimiliki.
“Ketika mereka memiliki dokumen lingkungan, dokumen lingkungan itu dan persetujuan lingkungan ternyata mengelola dan memantau seluruh dampak yang ditimbulkan,” jelas Inganatul Muhimmah dalam perbincangan bersama Radio Ronggohadi.
Ia menjelaskan, pengendalian pencemaran udara dapat dilakukan melalui pemasangan perangkat pengendali emisi, seperti dust collector, cyclone, dan bag filter. Sementara itu, debu yang berasal dari area tambang, lokasi kerja, maupun mobilisasi kendaraan perlu dikendalikan melalui langkah penanganan yang sesuai.
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Industri Diminta Lakukan Perbaikan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat belakangan ini adalah dugaan pencemaran udara dari aktivitas sejumlah industri pengolahan dunit yang dikeluhkan warga Perumahan Graha Indah Kajiran.
Menanggapi aduan tersebut, DLH Lamongan menyatakan telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut. Prosesnya dimulai dengan menerima informasi pada 12 September, dilanjutkan mediasi bersama masyarakat pada 13 September, peninjauan lapangan pada 14 September, serta penerbitan surat evaluasi pada 25 September.
Pemerintah juga melakukan koordinasi melalui audiensi bersama Komisi C dan peninjauan langsung ke lapangan.
Inganatul menyebut hasil pemantauan menunjukkan perlunya sejumlah upaya perbaikan. Meski beberapa langkah positif telah dilakukan, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan tindak lanjut berjalan sesuai evaluasi.
“Progres positif itu juga sudah dilakukan beberapa, tapi tidak serta-merta langsung menyelesaikan problemnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan usaha harus tetap berjalan dengan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Masyarakat Bisa Melapor melalui Berbagai Kanal
DLH Lamongan membuka sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan pencemaran lingkungan. Laporan dapat disampaikan melalui surat resmi, surat elektronik, kanal Lapor Pak Yes, maupun media sosial DLH.
Menurut Inganatul, laporan perlu mencantumkan identitas pengadu agar petugas dapat melakukan tindak lanjut secara tepat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sehingga persoalan dapat diperiksa dan diklarifikasi bersama pihak terkait.
“Kami lebih senang kalau disampaikan baik-baik untuk kemudian dilakukan cross-check,” katanya.
DLH menyatakan pengaduan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi dalam pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Lamongan.
Ada 12 Sanksi Administratif Sepanjang 2026
Dalam upaya penegakan aturan lingkungan, Inganatul menyebut sekitar 12 sanksi administratif telah diterbitkan sepanjang tahun ini. Penanganan tersebut melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat sesuai kewenangan pengawasan masing-masing industri.
Ia menjelaskan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, rekomendasi penutupan, hingga penghentian terkait perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian sanksi tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku usaha, tetapi juga mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan dan melakukan perbaikan.
DLH berharap perusahaan yang beroperasi di Lamongan dapat menerapkan prinsip industri hijau, menjalankan kegiatan secara berkelanjutan, serta memenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan lingkungan.
Inganatul menegaskan, keberadaan industri di Lamongan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Yang jelas, hadirnya industri di kabupaten itu harus berkontribusi positif terhadap masyarakat yang ada di sekitar. Kontribusi positif itu tentunya juga berkaitan dengan pengelolaan dampak yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia berharap pembangunan ekonomi dan industrialisasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat hidup berdampingan secara berkelanjutan.(rm)


