Wednesday, October 21, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Dipicu Tantangan di Medsos, Lima Orang Ditangkap Usai Keroyok Remaja di Lamongan

LAMONGAN, RONGGOHADI – Polres Lamongan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial Z.A.S.A. (17) di Jalan Raya Lamongan–Babat, Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Aksi kekerasan yang melibatkan anggota dua kelompok perguruan silat tersebut diduga dipicu saling tantang melalui media sosial.

Wakapolres Lamongan Komisaris Jodi Indrawan menjelaskan, peristiwa bermula dari tantangan duel antarkelompok perguruan silat di media sosial. Tantangan tersebut kemudian direspons kelompok lain hingga kedua kelompok berkumpul dan melakukan konvoi sepeda motor.

“Peristiwa bermula dari adanya tantangan duel antarkomunitas perguruan silat melalui media sosial. Tantangan tersebut kemudian ditanggapi oleh kelompok lainnya hingga kedua kelompok berkumpul dan melakukan konvoi sepeda motor,” kata Jodi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Bentrokan terjadi saat kedua kelompok berpapasan di Desa Karangtinggil pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang berada di lokasi tertinggal dari rombongannya hingga diduga menjadi sasaran pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di tangan kanan serta tiga luka sayatan senjata tajam di bagian punggung.

“Korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Sukodadi sebelum dirujuk ke RS Bedah Mitra Karanglangit, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” terang Jodi.

Lima Terduga Pelaku Ditangkap Berkat Penelusuran CCTV

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Moh. Fatihul Ihsan MF.

Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada lima orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, yakni S.P. (17), N. (17), dan N.I.A. (17).

Berdasarkan keterangan polisi, S.P. diduga membawa senjata tajam dan membacok punggung korban sebanyak dua kali. N. diduga berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan N.I.A. diduga menjadi joki sekaligus pemilik senjata tajam.

Dua terduga pelaku lainnya merupakan pemuda dewasa, yakni A.A.A. (18) dan D.S.P. (19). A.A.A. diduga membawa celurit berwarna kuning sepanjang satu meter, sementara D.S.P. diduga memiting leher korban saat penyerangan berlangsung.

“Saat ini lima orang terduga pelaku, termasuk tiga anak yang berhadapan dengan hukum, diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit dan dua buah hoodie berwarna hitam,” tegas Jodi.

Terancam Hukuman Penjara

Polisi menyangkakan para terduga pelaku dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Proses penyidikan terhadap kelima terduga pelaku masih berlanjut. Penanganan terhadap tiga terduga pelaku yang masih berusia anak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Jodi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan anggota komunitas perguruan silat, agar tidak mudah terprovokasi ajakan duel maupun tantangan kekerasan yang beredar di media sosial.

“Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles