Thursday, October 22, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

LBH Kesan Langitan Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Guru MI di Glagah Lamongan

Radio Ronggohadi, Lamongan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesan Langitan bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Lamongan melakukan pendampingan hukum terhadap Munir Rofiki, seorang guru sekaligus kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Khoiriyah di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota TNI.

Ketua LBH Kesan Langitan, Ahmad Saiful Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan sekolah tersebut. Menurutnya, guru sebagai tenaga pendidik harus mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Ahmad Saiful Aziz yang merupakan alumni Pondok Pesantren Langitan angkatan 2000–2007 itu menjelaskan, LBH Kesan Langitan memberikan pendampingan berdasarkan surat kuasa dari pihak korban, bersinergi dengan LPBHNU Kabupaten Lamongan.

“Persoalan ini akan kami dampingi sejak awal hingga selesai. Kami berpegang pada arahan para guru dan kiai, serta tetap mengedepankan profesionalitas dalam proses pendampingan hukum,” ujar Saiful Aziz dalam perbincangan bersama Radio Ronggohadi.

Berawal dari persoalan atribut sekolah

Saiful Aziz memaparkan, berdasarkan informasi yang diterima tim pendamping hukum, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu pagi ketika para siswa mengikuti kegiatan pembiasaan sebelum masuk kelas, seperti berdoa, membaca Al-Fatihah, dan berselawat.

Saat itu, terdapat empat hingga lima siswa yang disebut tidak mengenakan kaus kaki sesuai ketentuan sekolah. Mereka kemudian diminta pulang untuk melengkapi atribut tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan Saiful, salah satu siswa yang kembali ke sekolah merupakan anak dari seorang anggota TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, sebelum dugaan pemukulan terjadi, seseorang yang disebut berinisial MS diduga memanggil nama Munir berulang kali dari area pagar sekolah. Peristiwa dugaan pemukulan itu kemudian disebut terjadi di ruang kepala madrasah.

Saiful menegaskan, kronologi tersebut didasarkan pada informasi yang diterima tim pendamping dan perlu diuji melalui proses hukum serta keterangan para pihak terkait.

Pendampingan hukum dan pelaporan

Lebih lanjut, Saiful mengatakan LBH Kesan Langitan telah melakukan pendampingan terhadap Munir, termasuk dalam proses pelaporan kepada pihak berwenang.

Menurutnya, pengaduan terkait perkara tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang, sementara bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara juga mulai dihimpun dan dirangkum untuk mendukung proses penanganan hukum.

Ia menambahkan, tim pendamping masih memantau perkembangan perkara, termasuk proses pemeriksaan saksi.

“Sejauh informasi terakhir yang kami terima, sudah ada pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Sementara pihak yang kami maksud sebagai terduga pelaku, menurut informasi yang kami terima, belum dipanggil,” kata Saiful.

Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap pihak mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan.

Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum

Dalam keterangannya, Saiful juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, yang mengatur perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga pendidik merupakan hal penting karena guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Ia menilai, persoalan yang menimpa Munir tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menjadi pengingat mengenai pentingnya menjaga lingkungan pendidikan agar tetap aman bagi guru dan siswa.

Saiful juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan anggota TNI tidak boleh menghambat proses penegakan hukum.

“Dalam prinsip hukum ada istilah equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, persoalan ini harus dikawal secara profesional dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Berkoordinasi dengan sejumlah pihak

Sebagai bagian dari upaya mengawal perkara, Saiful menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah unsur organisasi dan tokoh terkait, termasuk melalui pertemuan di kantor PCNU Lamongan.

Ia juga menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pangdam V/Brawijaya di Jawa Timur sebagai bagian dari upaya menyampaikan perhatian terhadap kasus tersebut.

Menurut Saiful, dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mendorong penanganan perkara secara transparan dan sesuai prosedur.

Ia menegaskan bahwa persoalan memaafkan secara pribadi dan proses hukum merupakan dua hal yang dapat dibedakan. Menurutnya, penyelesaian perkara tetap perlu mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

LBH berkomitmen mengawal perkara hingga selesai

Menutup keterangannya, Saiful menegaskan bahwa LBH Kesan Langitan bersama LPBHNU Kabupaten Lamongan berkomitmen melanjutkan pendampingan terhadap Munir hingga proses hukum memperoleh kejelasan.

Ia berharap kasus tersebut dapat ditangani secara profesional, tanpa diskriminasi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Sebagai santri, kami diajarkan untuk menegakkan keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles