LAMONGAN, RONGGOHADI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mokh Sukiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Proyek dengan nilai kontrak Rp151,2 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang terdiri dari Rakhmad Irwan, Palupi Wiryawan, Acep Kohar, Muhammad Hadi, dan Dini Anggraini menyebut kerugian negara mencapai Rp35.738.943.251,93.
Jaksa menyatakan kerugian tersebut diduga timbul akibat penyalahgunaan kewenangan oleh Sukiman selaku PPK bersama sejumlah pihak terkait. Uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Lelang Proyek dan Perubahan Komposisi KSO
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pengondisian lelang proyek senilai Rp151.242.700.000. Disebutkan pula adanya pemberian uang ratusan juta rupiah kepada pihak panitia agar kontraktor pendamping tidak mengajukan sanggahan atas hasil pelelangan.
Pada awalnya, proyek dikerjakan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya (Persero) dengan porsi 51 persen dan PT Tangga Batu Jaya Abadi sebesar 49 persen. Kontrak ditandatangani pada 21 Juli 2017.
Namun, pada 27 Oktober 2017, komposisi KSO diubah melalui adendum kontrak. Porsi pekerjaan PT Brantas Abipraya menjadi 0 persen, sementara PT Tangga Batu Jaya Abadi menguasai 100 persen pelaksanaan proyek.
Sebagai kompensasi yang disebut sebagai fee bendera, PT Tangga Batu Jaya Abadi diduga menyerahkan 6 persen dari nilai porsi PT Brantas Abipraya atau sekitar Rp4,2 miliar.
Jaksa menilai pengalihan seluruh pekerjaan utama tersebut bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sukiman juga disorot karena menandatangani kontrak bernilai lebih dari Rp100 miliar tanpa terlebih dahulu memperoleh pendapat ahli hukum kontrak.
Pembayaran Lunas Meski Pekerjaan Belum 100 Persen
Persoalan lain yang diungkap dalam dakwaan berkaitan dengan penyelesaian fisik bangunan. Proyek dilaporkan telah mencapai 100 persen hingga tahap penyerahan sementara atau Provisional Hand Over (PHO) pada 15 Mei 2019.
Namun, menurut jaksa, realisasi pekerjaan fisik di lapangan baru mencapai 99 persen. Meski demikian, Sukiman disebut tetap menyetujui pembayaran hingga lunas dan proses penyerahan akhir atau Final Hand Over (FHO) pada November 2019.
Pemeriksaan fisik oleh ahli teknik sipil bidang struktur dari Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menemukan lebih dari 30 cacat mutu mayor pada bangunan tersebut. Sejumlah temuan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan gedung.
Di antaranya, kolom praktis di lantai tiga disebut tidak dicor secara utuh. Ahli juga menemukan tidak adanya kolom penyangga di lantai empat dan lima yang berpotensi memengaruhi kekuatan struktur bangunan.
Temuan lainnya meliputi beton kolom yang keropos atau honeycomb, serta pembobokan beton balok hingga tulangan besi terlihat.
Sistem Alarm Kebakaran dan Genset Disorot
Selain struktur bangunan, pemeriksaan juga menyoroti sistem mekanikal, elektrikal, dan perpipaan atau Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP).
Sistem alarm kebakaran pusat atau Master Fire Alarm Control (MCFA) dan smoke detector dilaporkan tidak aktif atau masih tertutup pelindung. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan fungsi sistem peringatan kebakaran.
Kapasitas genset yang terpasang juga disebut hanya 850 kVA, lebih rendah dibandingkan daya listrik PLN sebesar 1.110 kVA. Menurut uraian dalam dakwaan, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sistem pendingin udara atau AC gedung tidak dapat beroperasi saat terjadi pemadaman listrik.
Sukiman Dijerat Pasal Tipikor
Atas perkara tersebut, Mokh Sukiman didakwa dengan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan perbuatan dan kerugian negara yang disebutkan jaksa akan diuji melalui persidangan hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(rm)



