LAMONGAN, RONGGOHADI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menambah 24 petugas penjaga di 17 titik perlintasan sebidang di Kabupaten Lamongan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan hingga akhir 2026.
Penambahan personel berlangsung mulai 10 Oktober hingga 31 Desember 2026. Selain itu, enam titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL) prioritas mulai dijaga petugas KAI sejak 13 Oktober 2026.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan penambahan personel merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan di perlintasan sebidang, terutama pada titik-titik prioritas.
“Penguatan penjagaan di perlintasan sebidang merupakan salah satu langkah KAI untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Melalui penempatan petugas di titik-titik prioritas serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, kami berupaya agar pengamanan perlintasan berjalan optimal dan berkelanjutan,” kata Mahendro, Rabu (21/10/2026).
Persiapan Peralihan Penjagaan Perlintasan
Penguatan pengamanan tersebut berkaitan dengan rencana peralihan tugas penjagaan perlintasan sebidang dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan kepada petugas KAI.
Sebagai persiapan, KAI Daop 8 Surabaya telah berkoordinasi dengan Dishub Lamongan di kantor dinas setempat pada Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pengamanan sekaligus pemanfaatan aset berupa palang pintu dan perlengkapan milik Dishub yang masih berada di lokasi perlintasan.
Perlengkapan tersebut direncanakan tetap digunakan selama masa transisi, sebelum fasilitas pos penjaga milik KAI dibangun.
“Perlengkapan tersebut dapat dimanfaatkan hingga fasilitas pos penjaga milik KAI dibangun, sehingga kebutuhan pengamanan selama masa transisi tetap dapat didukung,” ujar Mahendro.
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah daerah dan penempatan petugas menjadi bagian penting untuk memastikan pengamanan perlintasan tetap berjalan optimal selama proses peralihan berlangsung.
Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan Perlintasan
Selain memperkuat penjagaan, KAI mengingatkan masyarakat agar disiplin saat melintasi jalur kereta api. Pengguna jalan diminta mematuhi rambu dan sinyal peringatan, tidak menerobos palang pintu, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Masyarakat juga diimbau berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau kereta api akan melintas. Perjalanan baru boleh dilanjutkan setelah kereta api lewat dan kondisi perlintasan dipastikan aman.
Mahendro menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan dan kepedulian seluruh pengguna jalan.
Melalui penambahan 24 petugas di 17 perlintasan serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, KAI Daop 8 Surabaya berharap pengamanan semakin optimal dan risiko kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan dapat ditekan.(rm)



