Friday, October 23, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Polisi Tetapkan Tiga Wanita sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kafe Putri Lamongan

LAMONGAN, RONGGOHADI – Satreskrim Polres Lamongan menetapkan tiga wanita sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di Kafe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Penetapan tersangka dilakukan pada 16 Oktober 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NT alias Triana (39), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran; RV alias Vriska (29), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup; serta SAS alias Luna (18), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Mei 2026.

“Benar, penyidik Polres Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Kafe Putri. Masing-masing tersangka adalah NT, RV, dan SAS,” ujar Hamzaid.

Ia menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2), atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lamongan, Victor Ridho Kumboro, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dari penyidik kepolisian.

“Iya benar, Kejaksaan Lamongan telah menerima penetapan tersangka dari penyidik,” ujar Victor, Kamis (22/10/2026).

Berawal dari Cekcok di Ruang Rias

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berinisial AEB (24), perempuan asal Sidoarjo, baru selesai bekerja dan masuk ke ruang rias atau make up di Kafe Putri.

Di ruangan tersebut, korban terlibat percekcokan dengan salah seorang terlapor. Perselisihan itu kemudian disebut semakin memanas hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik secara bersama-sama.

Dalam laporannya, AEB mengaku mengalami pemukulan, penarikan rambut, pencakaran, hingga tendangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian kepala dan kaki kanan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Lamongan pada 5 Mei 2026.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perkara tersebut kini berlanjut dalam proses hukum dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles