Saturday, October 24, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Berawal dari Aturan Kaus Kaki, Dugaan Penganiayaan Kepala MI di Lamongan Picu Sorotan JPPI

LAMONGAN, RONGGOHADI – Persoalan kedisiplinan siswa yang berujung dugaan penganiayaan terhadap kepala madrasah di Kabupaten Lamongan menjadi pengingat bahwa konflik di lingkungan pendidikan membutuhkan penyelesaian yang tepat, bukan kekerasan. Kasus yang menimpa Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) KH M. Munir Thowil di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, tersebut mendapat sorotan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Dugaan penganiayaan itu disebut bermula dari persoalan siswa yang tidak mengenakan kaus kaki sesuai aturan sekolah. Dalam kasus yang terjadi pada Oktober 2026 tersebut, seorang wali murid berinisial Serma MS diduga melakukan kekerasan terhadap Munir. Perkara ini kembali membuka perhatian terhadap pentingnya menjaga hubungan antara guru dan orang tua agar persoalan pendidikan tidak berkembang menjadi konflik fisik.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengecam segala bentuk kekerasan terhadap pendidik. Menurutnya, sekolah dan madrasah harus menjadi ruang aman bagi seluruh pihak, termasuk siswa, guru, dan orang tua.

Ubaid menegaskan, perbedaan pandangan mengenai kedisiplinan anak semestinya diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, atau jalur hukum apabila diperlukan. Kekerasan fisik, menurutnya, bukan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan di lingkungan pendidikan.

“Ketika terjadi perselisihan atau persoalan terkait kedisiplinan anak, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mediasi dan juga jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan fisik,” kata Ubaid saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).

JPPI khawatir guru takut menegakkan aturan

Lebih jauh, JPPI mengingatkan bahwa kekerasan terhadap pendidik dapat menimbulkan chilling effect atau efek gentar di kalangan guru. Kondisi ini berpotensi membuat pendidik ragu menegur siswa yang melanggar tata tertib karena khawatir menghadapi ancaman atau persoalan hukum.

Padahal, penegakan disiplin merupakan bagian dari proses pendidikan. Tantangannya adalah memastikan setiap tindakan pendisiplinan dilakukan secara proporsional, tidak melanggar hak siswa, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Ubaid menilai, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah belum kuatnya pemahaman mengenai batas antara tindakan mendidik dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan.

“Masalah utama saat ini adalah hilangnya batas yang jelas antara tindakan mendidik dan tindakan kekerasan. Karena regulasi teknis dan pelatihan mitigasi konflik bagi guru masih minim, banyak guru kebingungan bagaimana cara mendisiplinkan siswa tanpa melanggar hukum,” ujarnya.

JPPI minta perlindungan hukum guru diperkuat

Atas kondisi tersebut, JPPI mendorong agar perlindungan terhadap guru tidak berhenti pada aturan tertulis. Implementasinya perlu diperkuat melalui mekanisme yang jelas, mulai dari penanganan konflik di sekolah hingga pendampingan hukum bagi pendidik yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas profesionalnya.

JPPI menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana disebut dalam pernyataan organisasi tersebut.

Pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai perlu mengambil peran aktif dalam membangun sistem perlindungan profesi yang dapat diakses ketika terjadi konflik antara pendidik, siswa, dan orang tua.

“Ke depan, perlindungan guru tidak boleh hanya berhenti pada teks peraturan dan perundang-undangan di atas kertas. Harus ada protokol perlindungan profesi yang konkret, pendampingan hukum yang responsif dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan, serta aturan yang tegas untuk menindak pihak luar yang menyelesaikan persoalan sekolah dengan jalur kekerasan,” tegas Ubaid.

Disiplin positif dinilai menjadi langkah pencegahan

Selain memperkuat perlindungan hukum, JPPI mendorong dinas pendidikan dan pengelola satuan pendidikan memperluas pelatihan positive discipline atau disiplin positif bagi guru.

Pendekatan ini menitikberatkan pada pembentukan perilaku siswa melalui komunikasi yang konstruktif, pemberian pemahaman tentang tanggung jawab, serta penegakan aturan tanpa kekerasan fisik maupun verbal.

Sekolah dan madrasah juga didorong memiliki standar operasional prosedur (SOP) penanganan konflik yang jelas. Dengan begitu, ketika terjadi pelanggaran tata tertib, pihak sekolah memiliki langkah yang terukur untuk berkomunikasi dengan orang tua dan mencari penyelesaian yang mengutamakan kepentingan siswa sekaligus menghormati profesi pendidik.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala MI di Kecamatan Glagah ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengevaluasi mekanisme penanganan konflik di lingkungan pendidikan.

Sebab, persoalan kaus kaki mungkin terlihat sederhana, tetapi cara menyelesaikan perselisihan menjadi hal yang mendasar. Ketegasan guru perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak anak, sementara keberatan orang tua harus disampaikan melalui jalur yang semestinya.

Lingkungan pendidikan yang aman hanya dapat terwujud apabila komunikasi, penghormatan terhadap profesi guru, perlindungan siswa, dan penegakan hukum berjalan beriringan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles