LAMONGAN, RONGGOHADI – Berhadapan dengan persoalan hukum sering kali membuat seseorang bingung harus memulai dari mana. Sengketa keluarga, warisan, harta bersama, perjanjian hingga perkara pidana bisa terasa semakin rumit ketika masyarakat tidak memahami hak dan posisi hukumnya.
Kondisi tersebut mendorong advokat Dwi Rahmania membuka akses konsultasi hukum awal secara gratis bagi masyarakat Lamongan dan sekitarnya.
Melalui Kantor Hukum Dwi R.B & Partners, Dwi ingin menjadikan konsultasi hukum bukan sesuatu yang hanya bisa dijangkau oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Masyarakat diberi ruang untuk terlebih dahulu menceritakan persoalan yang dihadapi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami hadir untuk memberikan pendidikan hukum dan layanan konsultasi awal tanpa biaya bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum,” ujar Dwi, Senin (7/9/2026).
Menurut Dwi, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak selalu berakhir di ruang sidang. Justru, banyak persoalan dapat ditangani lebih tepat ketika seseorang memahami sejak awal apa hak, kewajiban, serta posisi hukumnya.
Sayangnya, tidak sedikit warga yang memilih diam atau menunda mencari bantuan. Selain karena tidak memahami prosedur, kekhawatiran mengenai biaya juga kerap membuat masyarakat enggan berkonsultasi.
Di titik inilah Dwi melihat pentingnya konsultasi hukum awal. Masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai persoalan yang sedang dihadapi sekaligus mengetahui pilihan langkah yang mungkin ditempuh.
“Yang paling penting masyarakat tidak takut untuk mencari tahu dan memahami persoalan hukumnya. Dengan memahami posisi dan haknya, mereka bisa menentukan langkah dengan lebih tepat,” katanya.
Dari Sengketa Keluarga hingga Perkara Pidana
Kantor Hukum Dwi R.B & Partners menangani berbagai persoalan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Untuk perkara perdata, layanan yang tersedia antara lain berkaitan dengan sengketa warisan dan keluarga, penyusunan maupun peninjauan perjanjian dan kontrak bisnis, hingga persoalan harta bersama atau gono-gini.
Sementara dalam perkara pidana, pendampingan dapat dilakukan mulai dari tingkat kepolisian hingga proses persidangan. Pendampingan tersebut mencakup perkara pidana umum maupun khusus dengan tujuan memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi selama menjalani proses hukum.
Bagi Dwi, profesi advokat tidak semata-mata berbicara mengenai mendampingi seseorang ketika perkara sudah berada di meja hijau. Edukasi hukum kepada masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mencegah seseorang mengambil keputusan tanpa mengetahui konsekuensinya.
“Advokat juga memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memahami hukum sedini mungkin,” jelasnya.
Semangat tersebut kemudian diwujudkan melalui konsultasi awal gratis. Dwi berharap layanan tersebut dapat menjadi pintu pertama bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum, tanpa harus lebih dulu merasa takut dengan proses hukum maupun persoalan biaya.
Ia juga berharap masyarakat Lamongan tidak lagi merasa harus menghadapi persoalan hukum seorang diri.
Membuka Akses Hukum dari Lamongan
Kantor Hukum Dwi R.B & Partners beralamat di Jalan Ikan Bandeng XI/03 001/005, Sukomulyo, Lamongan.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum awal dapat datang langsung ke kantor tersebut atau menghubungi layanan WhatsApp di 08113548883.
Konsultasi awal ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalannya terlebih dahulu, sebelum menentukan apakah membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut atau memilih penyelesaian lain yang sesuai.
Sebab, dalam banyak persoalan, langkah pertama menghadapi masalah hukum bukan selalu langsung menggugat atau melapor. Terkadang, yang dibutuhkan adalah keberanian untuk bertanya dan memahami posisi diri sendiri. (rm)



