Lamongan – Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dengan total 33 tersangka. Operasi ini berlangsung dari 28 Oktober hingga 24 Desember 2024. Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putra, mengungkapkan bahwa wilayah peredaran meliputi delapan kecamatan, yakni Paciran, Deket, Babat, Lamongan Kota, Kedungpring, Solokuro, Ngimbang, dan Sugio.
“Dari hasil operasi ini, kami mengamankan barang bukti berupa 117,86 gram sabu, 14.098 butir pil double L, 7,87 gram ganja, serta sejumlah barang lainnya,” ujar AKBP Bobby dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024). Barang bukti lainnya meliputi 28 unit ponsel berbagai merek, 13 timbangan elektrik, 2 pipet, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok berbagai merek, 21 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Menurut Bobby, target peredaran narkoba di Lamongan umumnya adalah masyarakat berprofesi sebagai nelayan, sopir, dan pekerja swasta. Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Teguh menjelaskan bahwa barang bukti yang disita memiliki potensi untuk dikonsumsi hingga 10 ribu pengguna.
“Kalau dihitung, barang bukti yang kami amankan ini cukup untuk menjangkau sekitar 10 ribu orang,” ungkap AKP Teguh.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan upaya serius Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan nelayan yang menjadi salah satu target utama para pengedar. Bobby juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif di seluruh wilayah Lamongan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan kami berkomitmen untuk memberantasnya sampai ke akar,” tegas Bobby.