Angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), jumlah konseling dispensasi kawin hingga Desember 2024 tercatat sebanyak 234 kasus, sementara data dari Pengadilan Agama (PA) mencatat 246 kasus.
Penurunan ini signifikan dibandingkan 462 kasus pada 2022 dan 307 kasus pada 2023, dengan progres penurunan mencapai 30 persen pada 2023.
Kepala DP3A Lamongan, Umuronah, menekankan pentingnya upaya lanjutan untuk menekan angka perkawinan anak demi mencegah dampak fisik dan psikologis yang merugikan calon pengantin.
Penurunan ini merupakan hasil upaya DP3A melalui berbagai program seperti rencana aksi daerah, kerja sama dengan PA dan organisasi perempuan, serta sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan sekolah.
Selain itu, inovasi melalui aplikasi Inkompak mempermudah proses pendaftaran konseling secara online, sehingga pemohon dispensasi kawin (Diska) tidak perlu datang langsung ke PA untuk meminta surat pengantar.
Aplikasi ini juga dilengkapi data wilayah dengan angka Diska tinggi, seperti Kecamatan Paciran, Ngimbang, Sambeng, Brondong, dan Babat.
Ke depan, DP3A berkomitmen memperluas sosialisasi dan mengembangkan aplikasi Inkompak dengan tambahan informasi seputar kesehatan reproduksi dan bahaya perkawinan anak.