Thursday, May 22, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pembatasan Kendaraan Roda 4 di Perlintasan JPL 316 Jalan Pahlawan Lamongan

Lamongan, Ronggohadi – Perlintasan sebidang Jalur Pelintasan Langsung (JPL) 316 di Jalan Pahlawan, Lamongan resmi ditutup untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Penutupan ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya bersama Dinas Perhubungan Lamongan dan instansi terkait lainnya seperti Polres, Polsek, Dinas PU Bina Marga, dan perangkat wilayah setempat memasang patok pembatas pada Selasa, 6 Mei 2025.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada 30 April 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat sekitar.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kontur jalan di perlintasan tersebut tidak rata dan menanjak, sehingga tidak layak dilalui kendaraan roda 4 atau lebih.

Meskipun sebelumnya telah terpasang rambu larangan, banyak pengendara yang tetap nekat melintas. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan atau temperan antara kendaraan dan kereta api.

Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, andal, dan berkelanjutan.

Luqman mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda 2 dan pejalan kaki, agar tetap waspada dan tertib saat melintasi perlintasan JPL 316.

Setiap pengguna jalan diharapkan mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk kewajiban berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas.

Ia menegaskan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang demi menekan potensi kecelakaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles