Ronggohadi, Lamongan – Seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Babat, Lamongan berinisial ECK (54) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mencuri perhiasan milik temannya sendiri.
Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB saat pelaku bertamu ke rumah korban, Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran.
Dalam kunjungan tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil satu gelang emas seberat 17 gram serta satu cincin emas seberat 8 gram dari dalam laci kamar rias.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari perhiasannya hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekaran. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai ECK yang ternyata adalah teman dekat korban.
Pelaku sudah mengetahui lokasi penyimpanan barang berharga milik korban, sehingga dengan mudah melakukan aksinya. Penyelidikan juga mengungkap bahwa perhiasan hasil curian telah digadaikan oleh pelaku.
Perhiasan emas tersebut digadaikan di Pegadaian Cabang Babat dengan menggunakan identitas milik dua orang saksi lain. Dari penggadaian itu, ECK memperoleh uang sebesar Rp 29 juta.
Namun belum sempat menikmati hasil kejahatannya, ia keburu ditangkap dan kini harus menjalani proses hukum. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain fotokopi KTP korban, foto perhiasan jenis gelang dan cincin, serta dua surat gadai dari Pegadaian.
Pihak Polres Lamongan melalui Kasi Humas Ipda M Hamzaid menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, bahkan oleh orang terdekat sekalipun, guna menghindari kejadian serupa.



