RONGGOHADI, LAMONGAN – Di balik sunyinya lorong-lorong kos di Sukodadi, terkuak praktik prostitusi terselubung yang mencoreng citra Kabupaten Lamongan. Dalam sepekan terakhir, dua rumah kos di Sukodadi digerebek Polres Lamongan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan.
Penggerebekan pertama berlangsung Selasa pagi, 1 Juli 2025, di rumah kos milik AS (27) di Jalan Airlangga, Desa Sukodadi. Lokasi yang semula terlihat biasa ini ternyata menyimpan aktivitas tersembunyi. Di dalam salah satu kamar, polisi mendapati pasangan bukan suami istri—KLA (16), remaja asal Kecamatan Turi, dan CW (19), mahasiswa dari Kembangbahu—dalam kondisi tak senonoh.
Tak hanya itu, dari kamar kos tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seprai bermotif bunga, satu BH, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 53 ribu. Semuanya dibawa ke Mapolres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pemilik kos AS saat ini sedang diperiksa intensif di Unit PPA. Ia diduga menyediakan tempat untuk perbuatan cabul,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Kamis (3/7/2025).
AS kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Tak sampai seminggu, polisi kembali bergerak cepat. Senin, 24 Juni 2025, rumah kos di Dusun Talun, Desa Sidogembul, milik S (42) warga asal Kediri, juga ikut digerebek.
Dalam penggerebekan tersebut, sepasang muda-mudi, AR (19) dan AZ (24), tertangkap basah tengah berduaan di dalam kamar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah kos milik S diduga kuat dijadikan fasilitas praktik mesum. Pemiliknya kini resmi menjadi tersangka kasus prostitusi berkedok rumah kos di Lamongan.
“Ini bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat. Kami tak akan kompromi terhadap rumah kos yang dijadikan tempat praktik prostitusi,” tegas Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Polres Lamongan memastikan pengusutan jaringan prostitusi terselubung di rumah kos masih terus berlanjut. Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini. Warga diminta proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Fenomena kos-kosan mesum di Lamongan ini menjadi tamparan keras, terutama bagi pemilik properti yang lalai dalam pengawasan. Praktik menyimpang yang merusak moral generasi muda ini tak hanya mencederai hukum, tapi juga mencoreng kehormatan daerah. (rm)
Sumber: faktualnews.co



