RONGGOHADI, LAMONGAN—Pemerintah Kabupaten Lamongan sedang melancarkan sebuah inisiatif ambisius yang layak diacungi jempol: memperluas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke setiap desa dan kelurahan. Langkah ini bukan sekadar program populis, melainkan komitmen nyata Pemkab Lamongan untuk memastikan bahwa akses keadilan adalah hak yang merata, tidak hanya dinikmati oleh warga kota.
Inisiatif ini dirancang sebagai pilar tata kelola pemerintahan yang transparan dan inklusif, dengan fokus utama pada masyarakat yang paling membutuhkan.
Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M. Rois, dengan tegas menyatakan bahwa Posbakum akan menjadi benteng pertama bagi warga yang kurang mampu.
“Kami ingin memastikan akses keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok desa. Posbakum ini memberikan layanan pendampingan hukum secara GRATIS bagi masyarakat,” tegas Rois, Selasa (28/10/2025).
Target 100% dan Gerakan Nasional Kemenkumham
Program ini bergerak cepat dan terstruktur. Hingga akhir Oktober 2025, Lamongan telah berhasil mengaktifkan 314 dari 474 desa/kelurahan dengan Posbakum. Target Pemkab tidak main-main: seluruh desa/kelurahan harus memiliki Posbakum aktif pada akhir tahun 2025, dengan operasional penuh pada tahun 2026.
Posbakum Desa ini menjadi amunisi vital Lamongan dalam menyukseskan gerakan nasional Desa Sadar Hukum yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kehadiran Posbakum berarti desa akan lebih mandiri dalam menangani beragam isu hukum, mulai dari administrasi, sengketa tanah, hingga konflik sosial, secara cepat dan sesuai aturan.
“Dengan percepatan pembentukan Posbakum Desa ini, Pemkab Lamongan optimistis dapat menjadi kabupaten pelopor pemerataan akses keadilan di Jawa Timur,” tutur Rois penuh keyakinan.
Kolaborasi Lintas Sektor: LBH Siap Mendampingi
Kekuatan program ini terletak pada kolaborasi. Pemkab Lamongan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akademisi, dan praktisi hukum. Ketua LBH Mawaddah Lamongan, Indah Suci Ning Ati, menyambut positif langkah Pemkab.
“Kami siap mendampingi dan menjadi mitra bagi Posbakum Desa. Tujuannya agar layanan hukum bisa benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” kata Indah.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, LBH, dan kesadaran masyarakat, Lamongan berupaya keras membuktikan bahwa keadilan adalah milik semua orang, dan ia tidak boleh terhenti di gerbang kota. (rm)



