RONGGOHADI, LAMONGAN—Keadilan mulai berpihak pada korban kekerasan seksual anak di Lamongan. Terdakwa pencabulan anak berinisial M (52), warga Kabupaten Lamongan, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (9/12).
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban, N (11), seorang bocah perempuan yang berasal dari desa berbeda namun masih dalam satu kecamatan.
Victor Ridho Kumboro, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, menjelaskan dasar tuntutan yang kuat tersebut.
“Terdakwa M dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan,” kata Victor.
Kronologi Keji: Dibujuk Uang dan Diancam
Berdasarkan fakta yang terungkap, kejahatan ini terjadi pada siang hari sekitar pukul 11.00 pada 16 September.
- Pengamatan dan Panggilan: M melihat N sedang asyik menonton karnaval di depan sebuah lembaga pendidikan setingkat SD. M kemudian memanggil N.
- Modus Rayuan: M mengajak N ke rumah saudaranya yang sedang kosong. Di dapur rumah tersebut, M memberi N uang tunai sebesar Rp 20 ribu sebagai upaya membujuk.
- Aksi Pencabulan dan Ancaman: Setelah melancarkan aksi bejatnya, M mengancam N agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
Namun, N yang mengalami trauma berat tidak mampu menahan penderitaannya dan segera menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada sang ayah sambil menangis. Kisah ini menjadi bukti utama kejahatan M di persidangan.
Faktor Pemberat dan Permintaan Pemusnahan Barang Bukti
JPU menuntut barang bukti berupa pakaian korban (kaus oranye, celana biru, celana pendek, dan celana panjang hitam) dirampas untuk dimusnahkan.
Faktor yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban N. Sementara hal yang meringankan adalah pengakuan terus terang, sikap kooperatif, dan penyesalan yang disampaikan terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Aris Arianto, telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan secara tertulis. (rm)



