RONGGOHADI, LAMONGAN—Suasana di Jalan Raya Takerharjo, Desa Takerharjo, mendadak mencekam pada Rabu (17/12/2025). Bukan karena hajatan, melainkan ratusan warga yang didominasi ibu-ibu rumah tangga dan pelaku UMKM “mengepung” kantor Koperasi KJ-BKN. Mereka menuntut satu hal yang sangat sakral: Kembalikan uang kami!
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah dana simpanan nasabah yang ditaksir mencapai Rp 6 hingga 7 miliar diduga macet total dan tidak bisa dicairkan.
Awalnya Manis dengan Hadiah Emas, Ujungnya Pahit Tak Berbekas
Modus yang digunakan koperasi ini tergolong klasik namun mematikan. Nasabah diiming-imingi sistem deposito berjangka (6-12 bulan) dengan bunga tinggi. Tak tanggung-tanggung, mereka juga dijanjikan hadiah emas bagi yang mau menaruh dana besar.
Karlin, salah satu nasabah yang kini merana, menceritakan bagaimana ia merasa terjebak dalam skema ini.
“Awalnya lancar, bahkan pernah dapat emas. Tapi lama-lama macet. Kami dijanjikan terus, sampai puluhan kali datang ke kantor, tapi tidak ada kejelasan. Katanya diusahakan, tapi uang tidak pernah kembali,” keluh Karlin dengan nada kecewa berat.
Dana yang tertahan per orang pun fantastis, mulai dari Rp 20 juta hingga menyentuh Rp 200 juta.
Drama “Pingpong” dan Janji Palsu “Besok ke Besok”
Nasib serupa dialami Ainur Rosyida. Ia mengaku sudah berulang kali menagih deposito senilai Rp 20 juta miliknya yang seharusnya cair sejak Juni 2025. Namun, bukannya uang tunai di tangan, ia justru hanya diberi “obat penenang” berupa uang Rp 500 ribu dan janji-janji surga.
“Alasannya selalu besok, besok lagi. Datang ke sini tutup, ke sana tutup lagi. Jaraknya jauh, sudah capek bolak-balik, tapi hasilnya nihil,” tuturnya getir.
Pihak koperasi beralasan bahwa dana tersebut sedang dipinjamkan ke pihak lain atau kondisi kas sedang kosong. Namun, nasabah menilai penjelasan ini sangat tidak masuk akal dan tidak transparan. Mereka menduga telah terjadi penggelapan dana secara masif.
Tuntutan Nasabah: Segera Segel Aset atau Jalur Hukum!
Hingga saat ini, pengurus Koperasi KJ-BKN seolah “menelan bumi” karena belum memberikan keterangan resmi. Para korban kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (Polres Lamongan) untuk segera turun tangan.
“Kalau memang rugi, asetnya kan bisa dijual untuk mengembalikan uang nasabah. Jangan kami dipingpong ke sana ke mari!” tegas para demonstran di lapangan. (rm)



