RONGGOHADI, LAMONGAN—Ada angin segar yang berembus dari Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan. Di tengah isu sosial yang dinamis, data terbaru menunjukkan bahwa tren permohonan Dispensasi Nikah (Diskah) di Kabupaten Lamongan sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Bukan sekadar angka, penurunan ini menjadi sinyal positif bahwa edukasi dan kesadaran masyarakat tentang risiko pernikahan usia dini mulai meresap hingga ke akar rumput. Berdasarkan data yang dirilis awal tahun ini (5/1/2026), tercatat ada 163 anak yang mengajukan dispensasi, turun jauh dibandingkan tahun 2024 yang sempat menyentuh angka 243 permohonan.
Bedah Data: Siapa yang Mengajukan?
Panitera PA Kelas IA Lamongan, Mazir, mengungkapkan bahwa dari 163 perkara tersebut, mayoritas sudah diputus oleh pengadilan. Menariknya, alasan di balik pengajuan ini cukup beragam dan patut menjadi perhatian kita bersama.
- Total Permohonan: 163 Perkara.
- Dikabulkan: 156 Perkara.
- Alasan Hamil Duluan: 55 Pemohon.
- Alasan Menghindari Zina: 108 Pemohon (Mendominasi).
Peta Sebaran: Babat & Sambeng Tertinggi, 3 Kecamatan “Bersih”!
Mari kita lihat peta persebarannya. Ternyata, tren ini tidak merata di seluruh wilayah. Ada daerah yang masih cukup tinggi, namun ada juga yang sukses mencatatkan nol kasus.
| Kategori Wilayah | Nama Kecamatan | Jumlah Pemohon |
| Hotspot Utama | Babat & Sambeng | 10 Anak |
| Peringkat Kedua | Ngimbang | 9 Anak |
| Peringkat Ketiga | Paciran & Pucuk | 8 Anak |
| Luar Wilayah | Lamongan (Pasangan Luar) | 33 Anak |
| PRESTASI NIHIL | Sarirejo, Solokuro, Karanggeneng | 0 Kasus |
“Setiap tahun pemohon diskah terus menurun. Ini adalah buah manis dari kolaborasi MoU antara Pengadilan Agama dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melakukan pencegahan dini dan sosialisasi rutin ke sekolah-sekolah,” jelas Mazir.
Kolaborasi: Kunci Sukses Tekan Angka Pernikahan Dini
Mengapa angka ini bisa turun drastis hingga 33% dalam setahun? Jawabannya adalah sinergi. Pemerintah Kabupaten Lamongan tidak lagi bekerja sendirian. Melalui sosialisasi masif kepada para pelajar dan penguatan peran orang tua, jalur “nikah instan” kini bukan lagi menjadi pilihan utama.
Meski angka 55 kasus karena kehamilan masih menjadi tantangan, namun dominasi alasan “takut zina” menunjukkan bahwa edukasi moral dan pendampingan psikologis di sekolah-sekolah mulai berjalan efektif.
Harapan untuk Tahun 2026
Penurunan ini diharapkan terus berlanjut. Targetnya jelas: Lamongan menuju Zero Diskah. Dengan semakin banyak kecamatan seperti Sarirejo, Solokuro, dan Karanggeneng yang berhasil menihilkan kasus, masa depan anak-anak Lamongan untuk meraih pendidikan setinggi-tingginya semakin terbuka lebar. (rm)



