RONGGOHADI, LAMONGAN – Transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi hal yang sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif. Hal tersebut disampaikan oleh Zuli Kasmawanto, Kepala Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah, yang juga merupakan dosen FISIP Universitas Darul Ulum (Unisda) Lamongan, saat dihubungi melalui sambungan telfon, kamis (2/4/2026).
Zuli menjelaskan, transparansi bukan hanya sekadar formalitas atau publikasi semata, melainkan keterbukaan informasi yang benar-benar bisa diakses dan dipahami masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan secara langsung dalam proses perencanaan hingga pengawasan pembangunan desa.
“Transparansi itu wajib. Masyarakat harus bisa melihat, memantau, dan mengawasi secara langsung penggunaan dana desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa. Warga tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang aktif dalam menentukan arah kebijakan desa melalui musyawarah.
Di Desa Pucangro, bentuk transparansi dilakukan dengan membagikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada lembaga desa hingga tingkat RT, yang kemudian diteruskan kepada masyarakat. Dengan cara ini, warga dapat mengetahui secara rinci perencanaan dan penggunaan anggaran desa.
“Kalau hanya sekadar dipasang di baliho, itu belum cukup. Transparansi harus benar-benar sampai ke masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zuli menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak sepenuhnya bebas, melainkan telah diatur oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang mengatur alokasi anggaran. Misalnya, sebagian dana desa wajib dialokasikan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, serta program prioritas nasional lainnya seperti penanganan stunting.
“Dana desa itu ada porsinya. Tidak bisa digunakan sembarangan, karena sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah,” tambahnya.
Selain itu, pengelolaan dana desa juga diawasi oleh pendamping desa yang berperan dalam memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan berjalan sesuai aturan.
Terkait dinamika yang terjadi di beberapa desa, termasuk aksi protes yang melibatkan kepala desa, Zuli menilai hal tersebut tidak lepas dari faktor kepentingan politik, terutama menjelang momentum pemilihan kepala desa.
“Tidak semuanya murni soal tata kelola pemerintahan, tapi juga ada kepentingan politik di dalamnya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia optimistis bahwa dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dan sistem pengawasan yang ada, praktik transparansi di desa akan terus membaik dan berdampak positif terhadap pembangunan.
Dengan keterbukaan informasi dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. (dzky)



