RONGGOHADI, LAMONGAN – Meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Lamongan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Ketua HMPS Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Universitas Sunan Drajat Lamongan, Muhammad Anang Hanifullah, menilai tingginya angka perceraian saat ini dipengaruhi oleh kurangnya kesiapan dalam membangun rumah tangga. Kamis, 02 April 2026
Menurutnya, banyak pasangan yang menikah tanpa persiapan matang, terutama dari segi mental dan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga. Ia menyebut, fenomena saat ini menunjukkan bahwa sebagian pasangan lebih fokus pada seremonial pernikahan dibandingkan konsep dan tujuan pernikahan itu sendiri.
“Banyak yang menikah hanya melihat acara atau seremoninya, bukan bagaimana konsep menjalani rumah tangga ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, faktor utama perceraian masih didominasi oleh perselisihan dalam rumah tangga yang berakar pada ketidaksiapan mental. Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab utama lainnya.
Anang menambahkan, konflik rumah tangga sering kali dipicu oleh hal-hal kecil yang kemudian membesar akibat kurangnya kedewasaan dalam mengelola emosi dan komunikasi. Menurutnya, usia bukan jaminan seseorang telah siap menikah, karena kedewasaan tidak hanya ditentukan oleh angka.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pengaruh media sosial yang dinilai cukup signifikan terhadap keharmonisan rumah tangga. Ia mengibaratkan media sosial seperti “pedang bermata dua” yang dapat memberikan manfaat, namun juga berpotensi merusak jika tidak digunakan dengan bijak.
“Media sosial itu seperti pintu belakang rumah tangga. Siapa pun bisa masuk jika tidak ada batasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama sebenarnya telah menyediakan program bimbingan perkawinan (Bimwin) melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Program tersebut bertujuan membekali calon pengantin dengan pengetahuan tentang manajemen konflik, komunikasi, hingga pengelolaan ekonomi dalam rumah tangga.
Namun demikian, menurutnya, pemahaman tersebut sering kali belum dimaksimalkan oleh calon pasangan.
Sebagai mahasiswa di bidang Hukum Keluarga Islam, Anang menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam membentuk kesiapan pernikahan. Ia berharap generasi muda tidak terburu-buru dalam menikah dan lebih mempersiapkan diri secara matang, baik dari segi emosional, ekonomi, maupun pengetahuan.
“Pernikahan itu bukan hal yang sementara, tapi untuk seumur hidup. Jadi harus dipersiapkan dengan matang,” tegasnya.
Ia juga mengajak generasi muda untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial serta meningkatkan literasi, sehingga dapat menjadi bekal dalam membangun keluarga yang harmonis.
Dengan kesiapan yang matang dan pemahaman yang baik, diharapkan angka perceraian dapat ditekan, serta terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah di tengah masyarakat. (zay)



