RONGGOHADI, LAMONGAN – Lonjakan perkara perceraian di Lamongan bukan lagi sekadar angka statistik di meja pengadilan. Di baliknya, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks: krisis komunikasi, rendahnya literasi keluarga, hingga dampak masif media sosial terhadap keharmonisan rumah tangga.
Fenomena ini disoroti oleh Janeko, dosen Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Sunan Drajat, yang menyebut bahwa sebagian besar perkara yang masuk ke peradilan agama didominasi oleh gugatan cerai—baik dari pihak istri maupun suami.
“Perceraian itu bukan terjadi tiba-tiba. Biasanya sudah melalui proses panjang, konflik yang menumpuk, dan puncaknya baru dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Mediasi Ada, Tapi Belum Jadi Solusi
Dalam sistem peradilan agama, setiap perkara perceraian wajib melalui tahap mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Namun, realitas di lapangan menunjukkan tingkat keberhasilan mediasi masih relatif rendah.
Salah satu penyebabnya adalah konflik yang sudah terlalu dalam saat perkara diajukan. Selain itu, keterbatasan mediator non-hakim juga menjadi kendala tersendiri.
“Hakim di pengadilan agama tidak hanya menangani perkara, tapi juga merangkap sebagai mediator. Ini tentu menjadi tantangan besar dalam optimalisasi proses mediasi,” tambahnya.
Media Sosial: Pemicu Baru Konflik Rumah Tangga
Menariknya, Janeko juga menyoroti peran media sosial sebagai salah satu faktor yang memperbesar potensi konflik dalam keluarga.
Ia mengibaratkan media sosial seperti pisau bermata dua. Di satu sisi bisa memberikan manfaat, namun di sisi lain juga dapat memicu kesalahpahaman, kecemburuan, hingga konflik berkepanjangan jika tidak digunakan secara bijak.
“Banyak kasus perceraian hari ini tidak lepas dari pengaruh media sosial, terutama terkait komunikasi yang tidak sehat,” ujarnya.
Kurangnya Pemahaman Hak dan Kewajiban Pasca Cerai
Selain faktor komunikasi, persoalan lain yang cukup krusial adalah minimnya pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban setelah perceraian.
Dalam perspektif hukum Islam, perceraian tidak serta-merta memutus seluruh tanggung jawab, terutama bagi suami. Mantan suami tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah iddah dan memenuhi kebutuhan anak, meskipun tidak lagi tinggal satu atap.
“Banyak yang mengira setelah cerai, semua selesai. Padahal tidak. Nafkah kepada anak tetap menjadi tanggung jawab ayah sampai anak dewasa atau menikah,” tegasnya.
Namun dalam praktiknya, kewajiban tersebut sering kali tidak dijalankan. Bahkan, komunikasi antara mantan pasangan pun kerap terputus total.
Antara Putusan Pengadilan dan Realita Lapangan
Meski dalam amar putusan pengadilan telah ditetapkan kewajiban nafkah, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap putusan tersebut masih sangat rendah.
“Ini menjadi PR besar, tidak hanya bagi penegak hukum, tapi juga akademisi dan tokoh masyarakat untuk terus melakukan edukasi,” ungkap Janeko.
Penguatan Calon Pengantin Jadi Kunci
Sebagai langkah preventif, pemerintah melalui program bimbingan perkawinan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dinilai menjadi salah satu solusi strategis.
Program ini bertujuan membekali calon pengantin dengan pemahaman tentang hak, kewajiban, serta pentingnya komunikasi dalam membangun keluarga yang sehat dan harmonis.
“Ketahanan keluarga itu dibangun sejak sebelum menikah. Kalau fondasinya kuat, konflik bisa diminimalisir,” jelasnya.
Perceraian Bukan Akhir, Tapi Cermin
Fenomena meningkatnya angka perceraian di Lamongan sejatinya menjadi cermin bagi masyarakat. Bahwa pernikahan bukan hanya soal cinta, tetapi juga komitmen, tanggung jawab, dan kemampuan mengelola konflik.
Di tengah perubahan zaman dan derasnya arus digital, keluarga dituntut untuk lebih adaptif, sekaligus tetap berpegang pada nilai-nilai dasar yang kuat.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan dua orang, tetapi juga masa depan generasi berikutnya. (rm)



