Sunday, August 16, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Operasi Senyap di 4 Kecamatan Lamongan, Bea Cukai Gresik Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Warung-Warung

RONGGOAHDI, LAMONGAN – Peredaran rokok ilegal di Lamongan kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Dalam penyisiran yang dilakukan di empat kecamatan, petugas berhasil mengamankan 3.040 batang rokok tanpa cukai maupun berpita cukai tidak sesuai ketentuan dari sejumlah toko dan warung.

Operasi yang digelar Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan ini menjadi bagian dari langkah nyata memutus rantai distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal yang masih beredar di tengah masyarakat.

Tak hanya melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang mengenai bahaya memperjualbelikan rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap penerimaan negara.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) dengan menyasar empat wilayah, yakni Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Dalam operasi gabungan ini kami menindak rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Kami juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar hanya memperjualbelikan produk hasil tembakau yang memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Menurut Asep, meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai akan berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sinergi Banyak Instansi Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Operasi ini bukan hanya melibatkan Bea Cukai Gresik. Sejumlah instansi turut bersinergi, mulai dari Satpol PP Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal yang selama ini masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengingatkan para pemilik toko agar lebih teliti sebelum menjual produk hasil tembakau kepada masyarakat.

Rokok Ilegal Tak Hanya Rugikan Negara, Pedagang Juga Bisa Terancam Sanksi

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan hilangnya penerimaan negara dari cukai. Produk tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Karena itu, Bea Cukai terus mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.

“Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan,” tegas Asep.

Ia berharap meningkatnya kesadaran masyarakat akan membuat pemanfaatan DBHCHT semakin optimal sehingga manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan petani tembakau dan daerah.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles