RONGGOHADI, LAMONGAN – Sebuah video berdurasi 16 detik yang memperlihatkan dua pria dalam kondisi tangan terikat dan wajah berlumuran darah menggegerkan media sosial. Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Lamongan itu kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena dugaan pencurian besi, tetapi juga karena aksi main hakim sendiri yang diduga dilakukan sejumlah warga.
Kedua pria tersebut mengaku bukan hendak mencuri. Mereka menyebut hanya mengambil potongan besi bekas cor yang dikira sudah tidak terpakai. Namun, niat itu justru berujung pada aksi penganiayaan yang kini tengah menjadi perhatian aparat kepolisian.
Video Viral, Dua Pria Terikat dan Berdarah
Insiden tersebut terjadi di sebuah bangunan ruko di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat dua pria duduk di tanah dengan tangan terikat. Salah satunya mengenakan kaus biru muda, sementara seorang lainnya memakai pakaian hitam. Wajah keduanya tampak dipenuhi darah akibat luka yang mereka alami.
Yang membuat publik semakin prihatin, seseorang dalam video terlihat menyiramkan garam ke tubuh kedua pria itu sambil mengucapkan kalimat bernada ancaman dalam bahasa Jawa.
“Koen kok kendel maling nang kene” (Kamu kok berani mencuri di sini).
Video tersebut dengan cepat memicu berbagai reaksi dari warganet, terutama terkait tindakan kekerasan yang dilakukan sebelum adanya proses hukum.
Mengaku Hanya Mengambil Besi Bekas
Kedua pria itu diketahui berinisial MHS (30), seorang karyawan pabrik asal Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, dan AP (29), pekerja bangunan asal Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Di hadapan wartawan, AP membantah tuduhan pencurian.
Menurutnya, dirinya bersama rekannya hanya mengambil potongan besi bekas cor yang berada di luar bangunan ruko karena menganggap material tersebut merupakan rongsokan yang sudah tidak digunakan.
“Kami tidak ada niatan mencuri. Kami hanya mengambil rongsokan potongan besi bekas cor. Biasanya barang seperti itu memang sudah tidak dipakai,” ujar AP saat didampingi kuasa hukumnya dari LBH Mawwadah di Mapolres Lamongan, Sabtu (25/7/2026).
Diikat, Dipukul hingga Disiram Garam
Tak lama setelah mengambil besi tersebut, AP mengaku didatangi sejumlah warga yang langsung menuduh mereka sebagai pencuri.
Menurut pengakuannya, mereka kemudian diikat, dipukul beramai-ramai hingga mengalami luka serius.
Tak berhenti di situ, AP juga mengaku tubuh mereka disiram garam oleh seseorang yang disebut sebagai pemilik bangunan.
“Kami diikat, dipukuli sampai berdarah, lalu disiram garam,” ungkapnya.
Ia juga mengaku mendengar ancaman yang membuat situasi semakin mencekam.
Klaim Ada Ancaman dengan Benda Mirip Pistol
Dalam keterangannya, AP menyebut salah seorang yang berada di lokasi membawa benda yang menyerupai senjata api jenis pistol.
Menurutnya, orang tersebut bahkan sempat mengeluarkan ancaman.
“Dia bilang, ‘dibunuh saja’,” tutur AP.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang berpotensi didalami oleh penyidik dalam proses penyelidikan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Hingga saat ini, kedua pria tersebut masih berada di Mapolres Lamongan dengan kondisi mengalami luka memar di bagian wajah, punggung, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Polisi juga telah mengamankan satu karung berisi potongan besi beton yang diduga menjadi objek perkara.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pencurian maupun dugaan penganiayaan.
Main Hakim Sendiri Bukan Solusi
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan pencurian, tindakan kekerasan, penganiayaan, maupun penghukuman sepihak dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan membahayakan keselamatan seseorang.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan proses hukum apabila menemukan dugaan tindak pidana, sehingga setiap perkara dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. (rm)



