RONGGOAHDI, LAMONGAN – Viral video dugaan aksi main hakim sendiri terhadap dua pria yang dituduh mencuri besi di Kabupaten Lamongan kini memasuki babak baru. Polres Lamongan memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dengan mengusut dua perkara sekaligus, yakni kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan dugaan penganiayaan terhadap para terduga pelaku.
Sikap tegas tersebut menjadi jawaban atas ramainya perdebatan publik di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan dua pria mengalami kekerasan usai dituduh mencuri besi di area Ruko Ababil, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berpihak kepada siapa pun. Semua laporan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua laporan tersebut masih kami tangani secara berjalan. Begitu juga dengan kasus dugaan penganiayaan, tetap kami proses. Satreskrim Polres Lamongan memastikan bertindak profesional tanpa tebang pilih,” tegas Adimas, Senin (27/7/2026).
Polisi Tangani Dua Laporan Berbeda
Perkara ini bermula dari laporan dugaan pencurian besi yang diterima polisi pada Jumat (24/7/2026). Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dua orang yang diduga terlibat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun proses hukum tidak berhenti sampai di situ.
Sehari berselang, Sabtu (25/7/2026), kedua tersangka justru melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mereka alami setelah ditangkap warga.
Laporan tersebut kini juga sedang ditangani Satreskrim Polres Lamongan. Polisi menegaskan seluruh pihak yang diduga melakukan tindak pidana akan diperiksa sesuai fakta dan alat bukti.
Kerugian Kecil, Kenapa Tidak Tipiring?
Salah satu pertanyaan yang ramai muncul di masyarakat adalah mengenai nilai kerugian pencurian yang disebut berada di bawah Rp2,5 juta. Banyak yang menganggap perkara tersebut seharusnya masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Namun AKP Adimas menjelaskan bahwa dalam kasus ini, nominal kerugian bukan menjadi penentu utama.
Menurutnya, penyidik menerapkan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) karena terdapat unsur memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin.
“Penetapan pasal tidak semata-mata mengacu pada nominalnya, tetapi kategori perbuatan tersangka dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan karena adanya unsur melanggar hak dengan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin,” jelasnya.
Dengan adanya unsur pemberatan tersebut, proses hukum tetap berjalan menggunakan ketentuan pidana umum tanpa melihat besar kecilnya nilai barang yang diambil.
Polisi: Main Hakim Sendiri Juga Melanggar Hukum
Selain mengusut dugaan pencurian, Polres Lamongan juga memberi perhatian serius terhadap dugaan aksi kekerasan yang terekam dalam video viral.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh warga negara sekaligus mencegah budaya main hakim sendiri (vigilantisme) yang masih sering terjadi.
Polisi mengingatkan bahwa siapa pun yang melakukan penganiayaan tetap dapat diproses secara pidana, meskipun korbannya merupakan terduga pelaku kejahatan.
Penegakan hukum, menurut kepolisian, harus dilakukan melalui prosedur resmi, bukan dengan kekerasan.
Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Video Viral
Di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial, Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan sebuah peristiwa hanya berdasarkan potongan video.
AKP Adimas meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh fakta hukum terungkap.
“Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas. Namun, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai,” pungkasnya.
Penegakan Hukum Harus Berjalan Berimbang
Kasus yang menjadi sorotan publik ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku dugaan pencurian, tetapi juga pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan.
Polres Lamongan memastikan seluruh laporan akan diproses secara objektif berdasarkan alat bukti, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang siapa pelapor maupun terlapor. (rm)



