Sunday, September 6, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Jejak Sabu Sistem Ranjau Terbongkar, Pasutri Siri di Lamongan Ditangkap dengan 7,8 Gram Barang Haram

LAMONGAN, RONGGOHADI – Upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem ranjau akhirnya terbongkar. Berawal dari penangkapan seorang pria yang diduga hendak mengambil sabu di Desa Soko, Kecamatan Tikung, Satresnarkoba Polres Lamongan kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap sepasang pria dan wanita yang diduga menjadi pemasoknya.

Keduanya merupakan pasangan suami istri berstatus nikah siri, yakni MUL (34), warga Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, serta KJL (25), warga Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.

Pasangan tersebut ditangkap polisi di wilayah hukum Polsek Balongpanggang, Gresik, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial JP di Desa Soko, Kecamatan Tikung.

Saat itu, JP diduga tengah mengambil narkotika jenis sabu yang disembunyikan menggunakan modus sistem ranjau.

Dari Pengambil Ranjau, Polisi Telusuri Jejak Pasutri

Dari pemeriksaan terhadap JP, polisi memperoleh informasi penting mengenai asal barang yang akan diambilnya.

JP diduga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MUL dan KJL. Informasi itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polres Lamongan untuk melakukan pengembangan.

Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya petugas mengamankan pasangan tersebut di sebuah tempat tinggal di kawasan Udumbara Residence, Dusun Mojoroto, Desa Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

“Keduanya ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah tempat tinggal kawasan Udumbara Residence, Dusun Mojoroto, Desa Balongpanggang, Gresik,” kata Hamzaid, Kamis (27/8/2026) malam.

Delapan Paket Sabu Ditemukan

Tak berhenti pada penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap lokasi dan barang-barang yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Hasilnya, polisi menemukan delapan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,8 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, alat serok yang dibuat dari sedotan, isolasi, uang tunai sebesar Rp690 ribu, dua unit telepon seluler, hingga satu sepeda motor Yamaha Vixion.

Barang-barang tersebut kini turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Diduga Gunakan Modus Sistem Ranjau

Modus sistem ranjau sendiri kerap digunakan dalam transaksi narkotika untuk meminimalkan pertemuan langsung antara pihak yang menyediakan barang dan pembeli.

Barang diduga ditempatkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pihak yang telah menerima informasi mengenai titik pengambilan.

Dalam kasus ini, dugaan penggunaan sistem tersebut justru menjadi awal terbukanya jejak peredaran sabu yang kemudian mengarah kepada MUL dan KJL.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami kemudian mengamankan kedua tersangka,” terang Hamzaid.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa dan diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Terus Dalami Jaringan Peredaran

Pengungkapan kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lamongan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan dugaan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

“Keduanya kini diamankan di Mapolres,” tandas Ipda Hamzaid.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk transaksi tanpa pertemuan langsung melalui sistem ranjau.

Namun, jejak peredaran barang haram itu tetap bisa terurai. Dari satu titik pengambilan di Desa Soko, penyelidikan polisi akhirnya membawa petugas hingga ke sebuah tempat tinggal di Balongpanggang dan mengamankan dua orang yang kini harus berhadapan dengan proses hukum. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles