LAMONGAN, RONGGOHADI – Perselisihan antara seorang warga dan pengamen di sekitar lampu merah Jalan Lingkar Utara (JLU) sisi barat, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, Sabtu (19/9/2026).
Korban berinisial AS (40) mengalami sejumlah luka setelah terlibat cekcok dengan seorang pengamen berinisial ML (30), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Polisi telah mengamankan ML di lokasi kejadian dan masih mendalami kronologi secara utuh.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, informasi awal mengenai kejadian tersebut diterima melalui layanan Call Center 110. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memberikan pertolongan kepada korban sekaligus mengamankan terduga pelaku.
“Petugas melakukan pertolongan terhadap korban dan mengamankan terduga pelaku,” kata Hamzaid saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Perselisihan Bermula dari Teguran
Berdasarkan hasil penyelidikan awal Satreskrim Polres Lamongan, ML berada di sekitar lampu merah JLU Plosowahyu untuk mengamen sejak sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban AS kemudian mendatangi dan menegur ML terkait aktivitas mengamen di lokasi tersebut. Perselisihan kembali terjadi sekitar pukul 13.00 WIB ketika AS meminta ML meninggalkan kawasan lampu merah.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi kontak fisik antara keduanya.
Hamzaid menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang masih didalami penyidik, AS sempat menjepit leher ML menggunakan tangan. ML kemudian mengambil senjata tajam dari dalam tasnya dan mengarahkannya kepada korban.
“Berdasarkan keterangan awal yang masih didalami penyidik, korban AS sempat menjepit leher ML dengan tangan. ML kemudian mengeluarkan senjata tajam dari dalam tasnya dan mengarahkannya kepada korban,” kata Hamzaid.
Senjata tajam tersebut kemudian mengenai tubuh AS hingga korban terjatuh di lokasi kejadian.
Korban Mengalami Luka di Tiga Bagian Tubuh
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, AS mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, yakni perut kiri atas, bahu kiri, dan lengan kiri bawah.
Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) segera mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, ML diamankan polisi di lokasi tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, serta barang milik korban.
“Petugas mengamankan lokasi kejadian, barang milik korban, serta sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” tutur Hamzaid.
Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV
Satreskrim Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Polisi mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi, termasuk rangkaian perselisihan sebelum terjadinya dugaan penganiayaan.
“Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang melengkapi identitas korban dan menghubungi keluarga korban,” tambah Hamzaid.
Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut. Informasi mengenai proses hukum selanjutnya akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan bukti yang diperlukan. (rm)



