RONGGOHADI, LAMONGAN – Pelarian seorang perempuan berinisial HCA, terduga pelaku penipuan berkedok arisan online di Kabupaten Lamongan, berakhir di Kota Batam, Kepulauan Riau. HCA ditangkap setelah diduga menipu belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp132.033.000.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2026. Saat itu, HCA yang merupakan warga Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, menawarkan arisan melalui status WhatsApp. Untuk meyakinkan calon peserta, tersangka juga menampilkan sejumlah testimoni yang diklaim berasal dari orang-orang yang telah mengikuti arisan tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa tawaran arisan memiliki nominal bervariasi, mulai Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta. Peserta dijanjikan keuntungan berlipat sesuai jadwal atau tanggal pencairan yang ditawarkan.
“Tertarik dengan penawaran tersebut, korban perempuan berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, melakukan pembelian arisan dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening bank milik tersangka,” jelas Hamzaid, Kamis (5/11/2026).
Namun, setelah melakukan transfer, korban tidak kunjung menerima pencairan arisan sebagaimana dijanjikan. Korban kemudian mendatangi rumah HCA di Kecamatan Kembangbahu, tetapi perempuan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan. Berbekal laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan HCA di Kota Batam.
Polisi kemudian mengamankan HCA dan membawanya ke Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan, dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Hamzaid.
Dari hasil pengungkapan sementara, polisi menyebut dugaan penipuan arisan online tersebut tidak hanya merugikan AZL. Terdapat sekitar 16 korban lainnya sehingga total korban diperkirakan mencapai 17 orang, dengan kerugian materiil sebesar Rp132.033.000.
Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun investasi melalui media sosial, terutama yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa legalitas dan kredibilitas penyelenggara sebelum mengirimkan uang. Tawaran keuntungan yang tidak masuk akal perlu diwaspadai agar masyarakat tidak terjebak penipuan serupa.


