Pemerintah Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Kejaksaan Negeri, Polres, Satpol PP, dan Kantor Bea Cukai Gresik, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana dan barang ilegal pada Senin, 26 Agustus 2024, di Lamongan Sport Center.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 1 juta batang rokok ilegal, 139,2 liter arak bali, 24,47 gram sabu, ribuan pil obat keras, telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam, serta berbagai barang lainnya.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menghancurkan barang-barang ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dan dampak negatif dari peredaran barang ilegal.
Bupati juga mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin dan menjelaskan bahwa Lamongan akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung kesejahteraan dan pembangunan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, mengadakan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengenalinya, seperti harga yang terlalu murah, tidak memiliki pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu.
Eko menekankan pentingnya edukasi dan kolaborasi terus-menerus untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal di Lamongan.
Dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan potensi kerugian negara dapat ditekan.