Polres Lamongan mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, termasuk pasangan suami istri (pasutri) asal Surabaya.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa delapan kasus narkoba diungkap selama operasi yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024.
Dari delapan kasus tersebut, dua merupakan target operasi, sementara enam lainnya adalah kasus non-target.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini mencakup 28,08 gram sabu-sabu dan 500 butir pil double L.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Lamongan berkomitmen untuk menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba dan akan menjerat para pelaku sesuai dengan hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Tri Handoko, menambahkan bahwa pasutri yang terlibat dalam peredaran narkoba adalah AH (35) dan M (42), warga Surabaya.
Mereka ditangkap di sekitar Plaza Lamongan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
Pasutri ini berencana mengedarkan sabu-sabu di wilayah Lamongan dan Tuban.
Selain itu, salah satu tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti yang cukup besar, yaitu 17 gram sabu-sabu.
Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Lamongan.