Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong digitalisasi dalam pembayaran pajak daerah untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan meningkatkan transparansi.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan bahwa sistem pembayaran non-tunai atau cashless akan mengurangi transaksi tunai, sehingga lebih aman dan tercatat dengan baik.
Dalam rangka mempercepat implementasi ini, Pemkab Lamongan mengadakan sosialisasi digitalisasi dan bulan patuh pembayaran pajak daerah 2025 di Aula Gajah Mada, Selasa (4/3/2025).
Melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), masyarakat kini dapat membayar pajak dan retribusi melalui berbagai kanal digital seperti QRIS, mobile banking, dan virtual account.
Langkah ini diharapkan mempermudah validasi pajak, mempercepat prosedur pelaporan, dan memastikan akurasi data transaksi secara real-time.
Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Pemkab Lamongan juga mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi contoh dalam menerapkan pembayaran pajak secara elektronik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan, meminta ASN di lingkungan Pemkab menjadi pelopor dalam menggunakan sistem non-tunai sebelum mengajak masyarakat lebih luas.
Sementara itu, Direktur IT, Digital & Operasional Bank Jatim, Zulhelfi Abidin, menyebut bahwa sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Timur telah mencapai 99 persen indeks ETPD, menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong digitalisasi transaksi.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lamongan berharap penerimaan pajak daerah meningkat secara signifikan, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara praktis dan efisien.