RONGGOHADI, LAMONGAN – Jagat media sosial mendadak heboh setelah kemunculan sebuah grup Facebook bertajuk “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” yang ramai diperbincangkan warganet. Grup ini memantik reaksi luas dari masyarakat, hingga mendorong Pemkab Lamongan untuk mengambil sikap resmi.
Dalam keterangannya, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Lamongan, Joko Nursiyanto, menegaskan bahwa orientasi seksual sesama jenis masih dianggap sebagai penyimpangan secara norma hukum dan agama di Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jelas menyebut bahwa pernikahan adalah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita. Artinya, selama pasal ini belum diubah, tidak ada dasar hukum yang mengakui perkawinan sejenis, termasuk LGBT,” tegas Joko, Senin (2/6/2025).
Lebih jauh, Pemkab Lamongan meminta aparat penegak hukum—terutama kepolisian—untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti keberadaan grup tersebut, karena dinilai berpotensi memengaruhi norma masyarakat dan bisa menyebarkan konten yang tidak sesuai dengan nilai hukum nasional dan ajaran agama.
“Dalam konteks norma agama pun jelas larangannya. Maka komunitas-komunitas semacam ini, yang secara terang-terangan mengajak pergaulan bebas sesama jenis, tidak diperbolehkan secara hukum positif kita,” tambah Joko.
Dari penelusuran yang ramai dibagikan di media sosial, grup yang diberi nama “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro” ini bersifat tertutup, namun konten yang diposting sebagian masih bisa diakses publik. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah banyaknya ajakan bertemu dan menjalin relasi sesama jenis secara terang-terangan.
Grup ini tercatat sudah berdiri selama tiga tahun dan kini telah memiliki lebih dari 10.000 anggota aktif. Untuk bergabung, pengguna harus melalui persetujuan admin, namun postingan-postingan di dalamnya sempat beredar di luar grup dan viral di media sosial seperti X dan TikTok.
Fenomena ini menambah panjang diskusi soal eksistensi komunitas LGBT di Indonesia, khususnya di daerah dengan basis sosial dan keagamaan yang kuat seperti Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. Pemkab Lamongan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap nilai-nilai lokal, hukum nasional, dan norma keagamaan. (rm)



