RONGGOHADI, LAMONGAN – Bagi pemilik dan pengemudi truk over dimension dan over loading (ODOL), bersiaplah! Mulai awal Juli 2025, kendaraan ODOL dilarang melintas di wilayah Lamongan, terutama di jalur strategis Jalan Nasional Lamongan–Surabaya. Satlantas Polres Lamongan menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas usai masa sosialisasi yang kini sedang berlangsung.
Selama sepuluh hari terakhir, Satlantas Polres Lamongan menggencarkan operasi sosialiasi kendaraan ODOL, dengan fokus pada truk dan pikap yang mengangkut muatan berlebih (overload) atau memiliki dimensi tak sesuai aturan (over dimension).
“Kami telah memberikan teguran kepada 84 truk ODOL yang melintasi jalur nasional,” tegas AKP Nur Arifin, Kasatlantas Polres Lamongan, Jumat (13/6/2025).
Teguran ini tidak hanya secara lisan. Blangko teguran tertulis juga diberikan kepada para sopir, agar bisa diteruskan kepada pemilik armada atau pihak perusahaan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong tanggung jawab langsung dari pemilik kendaraan.
Sosialisasi yang dilakukan menyasar pada kesadaran pengemudi akan risiko truk ODOL, mulai dari kecelakaan fatal, rem blong, kesulitan manuver, hingga menghalangi pandangan pengguna jalan lain.
“Kendaraan ODOL bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Risiko terguling, sulit menanjak, bahkan tabrakan beruntun sangat besar,” tambah Nur Arifin.
Saat ini, Polres Lamongan masih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jangan lengah. Mulai 1 Juli 2025, pelanggaran ODOL akan langsung dikenai sanksi tilang dan penindakan hukum tegas.
“Sampai akhir Juni, sifatnya masih teguran. Tapi awal Juli, siap-siap ditindak,” tegasnya. (rm)



