Ronggohadi, Lamongan – Sebuah kasus mengejutkan menggemparkan warga Lamongan, di mana seorang pria paruh baya berinisial WAS (46) kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua bocah balita yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengungkap sisi gelap yang tak terduga di lingkungan perumahan yang seharusnya aman.
Peristiwa ini berawal dari pengakuan polos dua bocah kakak beradik pada Jumat, 4 Juli 2025. Saat duduk santai di ruang tamu, keduanya menceritakan kepada orang tuanya perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh WAS. Pengakuan ini sontak membuat orang tua mereka syok. Bagaimana tidak, WAS diduga melakukan perbuatan bejat itu ketika kedua korban hendak buang air kecil di rumahnya.
Mendengar pengakuan yang mengiris hati, orang tua korban bergegas mendatangi rumah WAS, namun pelaku tak ditemukan. Tanpa membuang waktu, mereka segera berkoordinasi dengan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Laporan orang tua korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Berkat kerja sama dengan warga dan Polsek Tikung, WAS akhirnya berhasil diringkus di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pengakuan WAS membuat semua terkejut; ia mengaku telah mencabuli kedua korban sebanyak lima kali.
Kini, WAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari predator di sekitar kita. (rm)



