RONGGOHADI, LAMONGAN – Publik dikejutkan oleh terbongkarnya pabrik beras oplosan berskala besar yang berlokasi sekitar 70 kilometer dari Lamongan, tepatnya di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Pabrik milik CV Sumber Pangan Grup (SPG) ini menyamar sebagai produsen beras premium bersertifikat SNI dan halal, padahal semua label itu palsu!
Penggerebekan dilakukan oleh Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo, setelah investigasi mendalam yang dimulai dari sidak di pasar tradisional. Dalam konferensi pers pada Senin (4/8), Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan, kasus ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan konsumen dan keamanan pangan nasional.
“Tidak boleh ada lagi yang bermain-main dengan mutu pangan. Beras adalah kebutuhan pokok masyarakat. Ini kejahatan serius,” tegasnya.
Investigasi bermula saat Satgas Pangan Polresta Sidoarjo menemukan beras merek SPG di Pasar Larangan, Kecamatan Candi yang kualitasnya diragukan. Setelah dilakukan pengecekan ke Bulog Surabaya, terbukti beras tersebut tidak memenuhi standar mutu premium.
Tak menunggu lama, pada Selasa (29/7), Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung menggerebek gudang produksi SPG. Hasilnya mencengangkan:
- Beras lokal dioplos dengan beras aromatik Pandan Wangi hanya demi aroma wangi palsu, dengan rasio curang 10:1
- Produk dikemas dalam karung 3 kg, 5 kg, hingga 25 kg, lengkap dengan logo SNI dan sertifikat halal palsu
- Tidak ada hasil uji laboratorium dan tak memiliki sertifikasi halal resmi
- Ditemukan 12,5 ton beras oplosan siap edar, 1.800 karung kosong, serta berbagai mesin produksi beras canggih
Pemilik pabrik, berinisial MLH, telah ditetapkan sebagai tersangka resmi oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rm)



