Thursday, April 16, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Membongkar Borok Proyek Ratusan Miliar: KPK Pastikan Korupsi Lamongan Valid Secara Hukum!

RONGGOHADI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 kini berada di tahap paling krusial: Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Proyek mewah yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 151 miliar ini terus menjadi prioritas penindakan KPK.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa penghitungan kerugian adalah unsur penting yang harus dipenuhi sebelum kasus dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

 “Penanganan perkara harus memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, salah satunya terkait kerugian keuangan negara,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

 Audit Dua Lapis: Akuntan Bertemu Insinyur!

KPK menunjukkan keseriusan penuh dalam mengukur kerugian ini, bukan hanya mengandalkan auditor, tetapi juga melibatkan tim ahli teknis:

  1. Tim Ahli Konstruksi: Tim ini bertugas menilai kualitas dan spesifikasi teknis dari struktur bangunan yang telah dibangun.
  2. Tim Auditor: Mereka akan mengonversi pengurangan-pengurangan dari struktur bangunan yang dinilai buruk oleh ahli konstruksi menjadi nilai rupiah kerugian keuangan negara.

 “Kemudian nanti pengurangan-pengurangan dari struktur bangunan tersebut akan dikonversikan dan dihitung oleh teman-teman auditor yang menghitung kerugian keuangan negaranya,” terang Asep.

 Siapa di Balik Kasus Rp 151 Miliar Ini?

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan KPK pada September 2023, dan sejak saat itu, identitas tersangka masih disembunyikan. Namun, penyidik KPK telah bergerak masif, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis:

  • Kantor Dinas Pemkab Lamongan
  • Rumah Dinas Bupati
  • Sejumlah Rumah dan Kantor Pihak Swasta

KPK masih menunggu kelengkapan dokumen dari tim penyidik untuk menyelesaikan penghitungan kerugian. Kasus ini mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang berfokus pada kerugian negara. Setelah angka kerugian dipastikan, publik Lamongan akan segera mengetahui siapa sosok yang harus bertanggung jawab atas borok di proyek Gedung Pemkab senilai Rp 151 Miliar ini. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles