Thursday, May 21, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

KPK Kantongi Rapor Merah BPKP: 4 Sosok “VVIP” Terseret Skandal Rp 151 Miliar di Lamongan!

RONGGOHADI, LAMONGAN — Setelah sekian lama menjadi teka-teki, “bom waktu” di balik kemegahan Gedung Kantor Pemkab Lamongan akhirnya meledak juga. Di penghujung Januari 2026 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima “senjata pamungkas” berupa laporan penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus yang mulai diendus sejak September 2023 ini bukan lagi sekadar isu warung kopi. Angka yang dipertaruhkan sangat fantastis—mencapai Rp 151 Miliar uang rakyat yang diduga menguap dalam proyek tahun anggaran 2017-2019 tersebut.

 4 Sosok “Kunci” di Kursi Panas Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Meski nama-nama resminya masih disimpan rapat dalam brankas “Gedung Merah Putih”, aroma siapa saja yang terseret sudah terendus publik.

Di kalangan jurnalis, empat nama yang diduga kuat masuk dalam daftar “pesakitan” tersebut meliputi:

  1. MS: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
  2. HDH: Eks petinggi (GM) Divisi Regional III PT Brantas Abipraya.
  3. AA: Direktur PT APP.
  4. MYZ: Direktur CV Absolute yang juga menjabat Komite Manajemen Proyek.

 Kilas Balik: Dari Penggeledahan Hingga Pemeriksaan Bupati

Perjalanan kasus ini bak drama kriminal yang panjang. Masih segar dalam ingatan warga Lamongan saat tim penyidik KPK “mengacak-acak” Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas PUPR beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Lamongan, Bupati Yuhronur Efendi, juga tercatat sudah dua kali mondar-mandir ke Jakarta (12 dan 19 Oktober 2023) untuk memberikan kesaksian. Kini, dengan adanya laporan BPKP, KPK siap melakukan “finishing” untuk melimpahkan berkas ke penuntutan.

 Data & Fakta Skandal Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Detail PerkaraCatatan Penting
Tahun Anggaran2017 – 2019
Taksiran Kerugian NegaraRp 151.000.000.000
Awal Penyidikan15 September 2023
Jumlah Tersangka4 Orang
Instansi TerlibatDinas PUPR & Kontraktor Swasta

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pembangunan fisik yang megah tidak akan ada artinya jika dibangun di atas pondasi korupsi. Angka Rp 151 Miliar bukanlah nilai yang kecil; bayangkan berapa banyak sekolah yang bisa diperbaiki atau bantuan modal bagi UMKM Lamongan yang bisa disalurkan dengan dana sebesar itu.

KPK kini sedang bersiap melakukan “bersih-bersih” total. Kita tunggu saja, siapa yang akhirnya akan benar-benar mengenakan rompi oranye saat pengumuman resmi nanti dilakukan! (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles