Monday, July 20, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Motor Mogok Pun Dicuri! Impian Punya CB Berujung Penjara, Dua Remaja Lamongan Diciduk Polisi

RONGGOHADI, LAMONGAN – Keinginan memiliki sepeda motor idaman ternyata bisa berubah menjadi petaka ketika ditempuh dengan cara yang salah. Inilah yang dialami dua remaja asal Kabupaten Lamongan yang kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri motor dalam kondisi mogok.

Ironisnya, motor yang dicuri bukanlah kendaraan yang siap pakai. Sepeda motor milik korban bahkan sedang rusak dan dititipkan di sebuah warung kopi. Namun kondisi itu justru dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dua pelaku masing-masing berinisial MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Berawal dari Motor CB yang Menggoda

Kasus ini bermula ketika korban, AJ (18), menitipkan sepeda motor miliknya yang mengalami kerusakan di sebuah warung kopi di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.

Warung tersebut kebetulan dijaga oleh MAY. Melihat motor yang cukup lama tidak diambil pemiliknya dan dalam kondisi rusak, muncul niat pelaku untuk menguasai kendaraan tersebut.

Keinginan memiliki motor jenis CB yang dianggap keren di kalangan anak muda membuat MAY nekat mengajak rekannya, FAP, untuk membawa kabur kendaraan itu.

Meski mesin tidak bisa menyala, keduanya tetap menjalankan aksi pencurian dengan cara mendorong motor keluar dari lokasi.

Motor Curian Dibawa ke Sukodadi

Setelah berhasil membawa motor dari Kedungpring, kedua pelaku menuju rumah FAP di Kecamatan Sukodadi.

Di lokasi tersebut, mereka berusaha memperbaiki beberapa komponen mesin agar motor hasil curian itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun rencana tersebut tidak berjalan mulus.

Korban yang merasa kehilangan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungpring.

CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

“Pelaku mengetahui korban cukup lama tidak kembali ke warung. Selain itu kondisi sepeda motor sedang mengalami kerusakan sehingga timbul niat dari salah satu pelaku untuk menguasai dan memiliki kendaraan tersebut,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.

Menurutnya, kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan bukti visual membuat kasus ini dapat segera terungkap.

“Berkat rekaman CCTV dan kerja cepat anggota di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya dapat diamankan beserta barang bukti kendaraan hasil tindak pidana,” tambahnya.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mengambil atau menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, karena MAY masih berusia 15 tahun dan berstatus anak di bawah umur, proses penanganannya dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku.

Pelajaran untuk Generasi Muda

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keinginan memiliki sesuatu tidak boleh mengalahkan akal sehat dan aturan hukum.

Hanya karena tergoda motor impian, masa depan dua remaja harus dipertaruhkan. Padahal, kendaraan yang mereka curi bahkan belum tentu bisa digunakan karena dalam kondisi rusak.

Di era digital saat ini, rekaman CCTV semakin mempersulit pelaku kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum. Apa yang tampak sebagai kesempatan sering kali justru menjadi awal dari penyesalan panjang. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles