RONGGOHADI, LAMONGAN – Beberapa detik yang seharusnya bisa digunakan untuk menunggu kereta lewat justru berubah menjadi petaka. Seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Lamongan mengalami kecelakaan setelah diduga nekat menerobos perlintasan kereta api yang palangnya telah tertutup.
Insiden tersebut terjadi di perlintasan sebidang KM 178 (JPL 298) Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban berinisial SNA (25), warga Kecamatan Sugio, Lamongan, mengalami luka-luka setelah sepeda motor yang dikendarainya tertabrak Kereta Api Commuter Line Arjonegoro yang tengah melintas.
Diduga Tetap Melaju Meski Palang Sudah Ditutup
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban melaju menggunakan sepeda motor dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di lokasi, palang perlintasan telah ditutup oleh petugas sebagai tanda kereta api akan melintas.
Namun, korban diduga tetap mencoba melewati perlintasan tersebut.
Akibatnya, tabrakan dengan kereta api tidak dapat dihindari.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa dugaan sementara kecelakaan dipicu karena pengendara mengabaikan sistem pengamanan di perlintasan.
“Diduga korban tetap menerobos perlintasan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari. Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di perlintasan kereta api KM 178 (JPL 298) Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi,” jelasnya.
Korban Selamat, Motor Rusak Parah
Benturan keras mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka dan segera mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, sepeda motor yang dikendarai mengalami kerusakan cukup serius, terutama pada bagian depan akibat hantaman kereta.
Tak lama setelah menerima laporan, personel Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan bersama anggota Polsek Sukodadi langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, mengamankan area sekitar rel, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pecahan kendaraan yang berserakan di sekitar lokasi.
Polisi Ingatkan: Jangan Korbankan Nyawa Demi Beberapa Detik
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan apabila pengguna jalan tidak mematuhi aturan.
Polres Lamongan mengimbau seluruh masyarakat agar selalu menaati rambu lalu lintas, menghormati palang pintu yang telah ditutup, serta mengikuti arahan petugas di lokasi.
“Jangan pernah menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup karena tindakan tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Patuhi aturan dan utamakan keselamatan dalam berkendara,” tegas Ipda Hamzaid.
Keselamatan Selalu Lebih Penting daripada Terburu-buru
Kecelakaan di perlintasan kereta api hampir selalu diawali oleh satu kesalahan yang sama, yakni menganggap masih ada waktu untuk melintas.
Padahal, kecepatan kereta api yang tinggi membuat masinis memiliki ruang yang sangat terbatas untuk menghentikan laju kereta secara mendadak.
Karena itu, disiplin mematuhi palang pintu, lampu peringatan, dan sinyal di perlintasan bukan sekadar kewajiban, tetapi menjadi langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa.
Peristiwa di Sukodadi ini menjadi pengingat bahwa tidak ada tujuan yang lebih penting daripada pulang ke rumah dengan selamat. (rm)



